26.6 C
Ambon City
Minggu, 15 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Walikota Ambon Koruptor Itu Dituntut 8 Tahun Penjara

AMBON, SPEKTRUM – Richard Louhenapessy mantan Walikota Ambon dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 8 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan dugaan grativikasi dan suap dengan terdakwa mantan walikota Ambon, Richard Louhenapessy kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/12023).

Dalam tuntutannya tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan. Terdakwa Richard Louhenapessy dalam kapasitasnya selalu walikota Ambon, diduga telah menerima grativikasi dan siap dari beberapa pihak.

Selain itu penuntut umum juga menjelaskan, beberapa penerimaan yang didapat terdakwa Richard Louhenapessy dari pihak pihak yang menurut terdakwa adalah keluarga dan juga pemberian sumbangan dari pihak lainnya patutlah ditolak. Karena semua itu termasuk grativikasi dan suap. Oleh karena itu maka alasan terdakwa haruslah ditolak.

Sedangkan mengenai alasan terdakwa yang menyatakan tidak tahu ada uang yang masuk di rekeningnya, adalah hal yang tidak masuk dalam rasio. Karena terdakwa selalu menggunakan rekeningnya itu untuk bertransaksi.

Terdakwa Richard Louhenapessy menurut penuntut umum tidak pernah memasukan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tentang grativikasi yang diterimanya untuk kurun waktu 2012 sampai dengan tahun 2022.

Penuntut umum juga menjelaskan terdakwa Richard Louhenapessy tidak mampu membuktikan bahwa penerimaan uang sebesar Rp.8 miliar lebih adalah bukan suap dan grativikasi. Maka penuntut umum berpendapat uang yang didapat terdakwa Richrad Louhenapessy itu adalah grativikasi dan suap. dan semua itu berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai walikota Ambon.

Lantaran semua unsur dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi, maka penuntut umum yang dikomandani Taufiq Nugroho menuntut agar majelia hakim menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andre Hehanussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 b juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta pasal 12B juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1.

Oleh karena terbukti bersalah maka penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada tetdakwa Richard Louhenapessy selama 8 tahun 6 bulan. Dan hukuman penjara kepada terdakwa Andre Hehanussa dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Selain penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Ruchard Louhenapessy membayar denda sebesar Rp.500 juta dan Andre Hehanussa membayar denda sebesar Rp.200 juta.

Penuntut umum juga menuntut agar terdakwa Richard Louhenapessy dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.8 milliar lebih sedangkan terdakwa Andre Hehanussa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Setelah mendengar tuntutan penuntut umum, majelis hakim yang dipimpin oleh Wilson Shriver menunda sidang hingga Jumat pekan ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasehat hukum kedua terdakwa. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles