Mantan Sekda Buru Tak Ditahan

Ahmad Assagaff, Sekretaris Daerah Kabupaten Buru. /dok

AMBON, SPEKTRUM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buru, Ahmad Assagaff tidak ditahan. Alasan Ditreskrimsus Polda Maluku tak menahan Achmad Assagaff, karena kooperatif. Penyidikan kasusnya pun berjalan lancar saja. Assagaff ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2019 lalu. Awal Januari 2020, telah diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.

“Soal tahan atau tidak, kalau mengacu pada aturan, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak, selagi seseorang dinilai koperatif dan memenuhi turan hukum, maka itu bisa dilakukan. Tapi, kalau sebaliknya, penyidik mengambil langkah tegas. Apalagi tidak memenuhi perintah penyidik yang diatur sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua Pemantau Keuangan Negara (KPN) Maluku, Rusly Kasso saat dimintai komentar di Ambon, kemarin.

Dia menambahkan, selama penyidik melakukan penyidikan, dan seseorang yang diperiksa atau dimintai keterangan selalu membuat alasan yang tidak logis, otomatis penyidik dapat mengambil langkah lebih tegas lagi.

“Jika apa yang dinilai penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terhadap mantan Sekda Buru yang dinilai koperatif dan memberi alasan yang masuk akal, yah itu wajar-wajar saja. Tapi, saya mau ingatkan kepada penyidik, untuk selalu waspada, karena bukan koperatif saja yang dinilai, tetapi ada hal lain perlu diantisipasi. Misalnya, bukti-bukti yang perlu diamankan, jangan sampai tidak dapat ditemukan,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes (Pol) Firman Nainggolan saat dimintai tanggapan oleh wartawan, di sela-sela kegiatan penanaman di Passo, Kota Ambon berdalil, tidak ditahannya mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaaff, karena dinilai kooperatif.

“Memang dia (Ahmad Assagaff) tidak ditahan. Dia kooperatif dan berjanji bersedia untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Nainggolan.

Diketahui, mantan Sekda Buru ini menjadi tersangka karena  terlibat perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah, untuk belanja penunjang operasional Kepala Daerah (KDH), dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabupaten Buru, tahun 2016, 2017 dan tahun 2018. Akibat penyalahgunaan negara mengalami kerugian sebesar Rp.3 miliar lebih.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 7 Januari 2020, membenarkannya. Pemeriksaan terhadap Ahmad Assagaff juga sudah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Pemeriksaaan terhadap Achmad Assagaff dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara ini, sudah dilakukan peyidik pada Senin 6 Januari 2020,” ujar Kabid Humas.

Dalam kasus ini menurut Kabid Humas, selain Achmad Assegaff ada Bendahara Harian Sekretariat daerah atau Setda Kabupaten Buru, La Jhoni Ali, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 9 Desember 2019 lalu. Menyinggung mengapa belum dilakukan penahanan, Kabid Humas berdalil, karena kondisi kesehatan Achmad Padang kurang baik (sedang sakit). 

“Karena bersangkutan sakit, sehingga belum ditahan. Bukan penangguhan penahanan,” tuturnya.

Informasi yang diperoleh menuturkan, Bendahara Setda Kabupaten Buru juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Achmad Assagaff beberapa waktu lalu. Achmad Assagaff menyandang status tersangka seelah penyidik menerima hasil Audit Investigasi (AI), dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPK Pusat. Temuan tersebut ada pelanggaran hukum.

“Mulai dari perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan, itu fiktif dengan potensi kerugian negara sejak 2016, 2017, 2018 mencapai Rp.11.112.239.000,” jelas Kabid Humas Polda Maluku.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Senin, (9/12/2019) lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menggelar perkara. Dan ekspose perkara dihadiri pengawas Internal (Itwasda dan Propam). Sesuai gelaran perkara itu diketahui telah terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana tersebut di atas.

“Dengan itu maka telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sekda sebagai tersangka. Selain Sekda, Bendahara Sekda Buru berinisial LJ sebagai tersangka,” jelasnya.

Dua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto, pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, juncto UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (S-01/S05)