Mantan Kadis Koperasi Kota Tual Dituntut 3 Tahun Penjara

AMBON,SPEKTRUM – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur di Maluku Tenggara Tahun 2015-2018 dituntut bervariasi oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (11/6/2024).

Daniel Far-Far, mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual itu dituntut 3 tahun penjara. Sementara, Rikhardus Tanlain, selaku Konsultan Pengawas yang merupakan direktur CV. Surya Consultant dituntut 2 tahun penjara.

Keduanya juga dihukum membayar denda, masing-masing 100 juta rupiah. “Menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda, masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,“ ungkap Jaksa saat membacakan tuntutannya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp2,5 miliar, berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku. Namun demikian, dalam tuntutan Jaksa, kedua terdakwa tak dibebankan uang pengganti, dengan alasan keduanya tidak menikmati uang korupsi yang timbul dalam perkara tersebut.

Kedua terdakwa bersalah melanggar pasal (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar Tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu, menutup sidang dan akan dibuka pada persidangan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan kedua terdakwa. (SP-13)