27.7 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Licinya Kontraktor Benny Liando, di Proyek Irigasi Sariputih Bermasalah

AMBON, SPEKTRUM – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi – Maluku Tengah tahun 2021 bermasalah. Proyek senilai Rp 19 miliar tersebut tak bisa dinikmati petani untuk mengairi sawah.

Proyek tersebut dikerjakan PT Dewi Sakti Indah Utama pada tahun 2021, namun hingga awal Maret 2023 pekerjaan tersebut tidak berfungsi malah mendatangkan petaka bagi masyarakat setempat. Belum lagi persoalan material galian yang masih ditunggak oleh PT. Dewi Sakti Utama milik Benny Liando kepada masyarakat setempat.

Pekerjaan proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi ini milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Provinsi Maluku berkolaborasi dengan Balai Wilayah Sungai Maluku.

Walaupun sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 20 Miliar namun proyek tersebut gagal total, sebab tidak bisa memenuhi kebutuhan air bagi ratusan hektar sawah milik masyarakat setempat.

Sekalipun dalam akta perusahan diketahui Mery Grace Sopaheluwakan bertindak selaku Direktur Utama, namun semua mafum Benny Liando Presiden Direktur PT. Dewi Sakti Indah Utama (DSIU) adalah pemilik perusahan tersebut.

Benny Liando, yang pernah ditahan Kejaksaan Negeri Masohi, kemudian dilepaskan di Kasus pembangunan Irigasi Sariputih beberapa waktu lalu, memiliki sejumlah jurus untuk berkelit.

Awalnya, Benny Liando ketika dihubungi Spektrum, melalui sambungan telepon pribadinya mengaku, proyek tersebut bukan dikerjakan dirinya, bahkan Benny Liando mengaku sudah jatuh miskin.

“Masalah proyek irigasi di Desa Sariputih, saya tidak tahu apa-apa, sudah beberapa tahun belakangan ini saya tidak pernah kerja proyek apa-apa sehingga saya sudah jatuh miskin,” kata Benny yang mengaku sedang berada di luar Kota Ambon.

Namun dengan gamblang Benny menuyebutkan, yang bertanggung jawab atas proyek irigasi di Desa Sariputih Merry Grace karena yang kerja itu kan PT. Dewi Sakti Indah Utama, bukan dirinya.

“Kalau proyek irigasi tahun 2021 nanti ketemu Mery Grace saja datang ke kantornya,” kata Benny sambil menyebut alamat lengkap PT Dewi Sakti Indah Utama.

Bahkan Benny hapal betul jika ke kantor Mery Grace Sopaheluwakan bertemu saja dengan satu staf Merry Grace yang bernama Anwar.
“Dia itu orang lapangan dan paling tahu soal proyek tersebut,” jelasnya.

Tak lupa Benny berpesan untuk menjaga nama baiknya.

“Kalau mau tulis apa-apa tolong jaga saya punya nama baik dan tolong konfirmasi baik-baik dengan ibu Grace karena saya sekali lagi tekankan saya tidak ada sangkut paut apa-apa dengan proyek tersebut,” katanya.

Namun sayangnya, Mery Grace Sopaheluwakan bahkan Anwar yang disebut Benny Liando tidak berhasil ditemui, belakangan ketika Spektrum hendak mengkonfirmasi ulang Benny Liando, nomor telepon genggamnya sudah non aktif.

Proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Maluku Tengah Tahun 2021 senilai Rp. 20 Miliar, dari Dinas PU Maluku amburadul. Selain itu PT. Dewi Sakti Indah Utama selaku rekanan pekerjaan tersebut diketahui tidak membayar hak warga setempat berupa material timbunan tanah yang dipakai.

Bukan hanya menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknik,
Menurut warga sekitar, perusahaan milik Benny Liando ini belum membayar harga material tanah untuk timbunan milik masyarakat.

“Sebagian telah dibayarkan namun tidak sesuai dengan harga satuan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati nomor 5112 – 490 tahun 2021 tentang penetapan standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah untuk Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun 2021,” ungkap mereka.

Sesuai keputusan Bupati Malteng, untuk harga satuan pasir timbunan milik masyarakat harus dibayar sebesar Rp 469.000 meter per kubik.
Dengan perhitungan retase material timbunan yang diambil dari lahan milik warga Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 12.057 ret, dan tanah timbunan milik warga yang baru dibayar sebesar Rp 201.210.000 dengan rincian, Rp 136.425.000 untuk pembayaran lahan borrow area, Rp 60.285.000 pembayaran ngase atau hak desa dan Rp 4,5 Miliar.
“Kami minta agar proyek ini diselidiki pihak kejaksaan lantaran diduga kuat ada kerugian negara,” desak mereka.

Diduga, perusahaan ini bisa memperoleh pekerjaan tersebut diduga lantaran adanya kedekatan antara Merry Sopalewakan dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Muhammat Marasabessy. Selain Benny Liando diketahui merupakan rekanan kesayangan Mat Marasabessy. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles