La Masikamba Ajukan PK

AMBON, SPEKTRUM – Tak puas dengan putusan Mahkamah Agung RI, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba, terdakwa kasus suap dan gratifikasi pajak, menempuh proses hukum lanjutan yakni mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

Upaya PK ditempuh terdakwa, setelah Makhamah Agung Republik Indonesia (MA RI), memperkuat keputusan pada jenjang sebelumnya yakni di tingkat kasasi di Pengadilan Tinggi Ambon dengan hukuman 15 tahun penjara.

Begitu juga pada keputusan awal pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, dimana terdakwa La Masikamba divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp.700 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp.8,5 miliar, subsider 2 tahun penjara.

PH terdakwa La Masikamba dalam hal ini Adam Hadiba kepada wartawan kemarin di Ambon mengaku, telah menerima pemberitahuan putusan kliennya dari Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 06 Januari 2020.

“Informasi putusan mengenai klien kami (terdakwa La Masikamba-red) sudah diperoleh. Penyampaian putusan tersebut juga telah disampaikan kepada klien kami,” akui Hadiba, Selasa, (07/01/2020).

Setelah disampaikan, ternyata kliennya akan menempuh langkah hukum lainnya yaitu melakukan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA RI.

“Melalui kami (PH), langkah hukum lanjutan klien kami melakukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkama Agung tersebut. masih ada upaya hukum lanjutan dilajukan klien kami,” terang Adam Hadiba.

Sementara itu, soal putusan MA selama 15 terhadap terdakwa La Masikamba, diakui oleh Humas PN Ambon, Lucky R. Kalalo saat dikonfirmasi wartawan di PN Ambon, Selasa, (07/01/2020).

Dijelaskannya, MA telah memberitahukan putusan terdakwa La Masikamba dalam bentuk dokumen salinan, kepada PN Ambon.

“Sudah ada pemberitahuan putusan terdakwa La Masikamba. Kami sudah menerimanya dalam putusan MA. Dan dalam putusan MA memperkuat putusan Pengaadilan Tinggi dengan memvonis terdakwa, La Masikamba selama 15 tahun penjara. Selain itu juga ada terdakwa harus membayar ganti rugi dan denda,” ungkapnya.

Sesuai putusan MA RI yang memperkuat putusan sebelumnya, tingkat PT Ambon yang memvonis terdakwa La Masikamba selama 15 tahun penjara. Selain pidana badan, dalam salinan putusan majelis hakim MA RI membebankan terdakwa membayar denda Rp.700 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 8,5 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Namun pada putusan PT Ambon sebelumnya mengurangi uang pengganti, La Masikamba menjadi Rp.7,7 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Untuk tembusan surat pemberitahuanya juga telah disampaikan ke terdakwa melalui penasehat hukumnya, Adam Hadiba Cs dan KPK,” papar Humas PN Ambon, L. R. Kalalo.

Diketahui, perkara suap dan gratifikasi di KPP Pratama Ambon ini, selain terdakwa La Masikamba, juga melibatkan dua terdakwa lain yakni Anthony Liando (wajib pajak), dan mantan Supervisor KKP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin. (S-05)