SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Praktik penumpang gelap dalam kuota haji Maluku kembali disorot DPRD Provinsi Maluku.

Pendaftaran jamaah calon haji tahun 2026 diminta tegas memprioritaskan warga pribumi dan penduduk yang benar-benar berdomisili lama di Maluku, bukan mereka yang sekadar numpang KTP demi mengejar kursi keberangkatan.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, secara terbuka menolak praktik pengisian kuota oleh jamaah dari luar daerah yang memanfaatkan domisili sementara untuk menguasai jatah Maluku.

“Saya menolak keras kuota haji Maluku diisi oleh jamaah luar daerah yang hanya numpang administrasi. Ini mencederai rasa keadilan orang Maluku yang sudah puluhan tahun antre,”tegas Tethool di Ambon, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, jumlah kuota haji Maluku saat ini jauh dari kebutuhan riil masyarakat. Dengan kuota berkisar antara 465 hingga 587 jamaah, Maluku dinilai terus dirugikan.

“Maluku tidak bisa terus-menerus dengan kuota sekecil itu. Kebutuhan besar, tapi yang menikmati justru bukan orang Maluku,”ujarnya.

Fakta lapangan memperkuat kritik tersebut. Saat penjemputan jamaah haji tahun 2025, Komisi IV DPRD Maluku menemukan mayoritas jamaah yang mengatasnamakan kuota Maluku justru bukan berdomisili di Maluku.

“Yang benar-benar turun di Ambon itu hanya sedikit. Hampir semuanya jamaah dari luar daerah, paling banyak dari Sulawesi,”ungkapnya.

Ironisnya, pesawat haji yang mendarat di Bandara Pattimura Ambon hanya menurunkan segelintir jamaah, lalu kembali terbang ke Makassar dengan membawa sebagian besar jamaah yang menggunakan kuota Maluku.

“Pesawat datang ke Ambon, tapi jamaah Maluku yang turun bisa dihitung jari. Selebihnya langsung balik ke Makassar. Ini temuan kami di lapangan,”kata Tethool.

Ia menilai kondisi ini terjadi akibat lemahnya verifikasi administrasi kependudukan. Sejumlah calon jamaah dari luar daerah diketahui menggunakan KTP Ambon atau mendaftar melalui kabupaten-kota di Maluku yang dianggap memiliki kuota longgar.

“Ada yang pakai KTP Ambon, ada yang daftar lewat SBB, MBD, KKT. Karena daerah-daerah ini dianggap bukan mayoritas Muslim, maka kuotanya diisi orang luar. Ini tidak boleh lagi,”tegasnya.

Politisi Gerindra itu menuntut seleksi kuota haji 2026 dilakukan lebih ketat, transparan, dan berkeadilan, dengan memastikan jamaah yang diberangkatkan adalah warga yang benar-benar telah lama bermukim di Maluku.

“Tahun 2026 tidak boleh terulang. Yang wajib diprioritaskan adalah orang Maluku yang tinggal dan berkontribusi di daerah ini, bukan yang sekadar numpang alamat,”ujarnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, distribusi kuota haji Maluku saat ini meliputi: Ambon 465, Maluku Tengah 50, Maluku Tenggara 3, Seram Bagian Barat 8, Seram Bagian Timur 11, Kepulauan Aru 7, Kepulauan Tanimbar 2, Kabupaten Buru 12, Buru Selatan 3, dan Maluku Barat Daya 0.

Komisi IV DPRD Maluku memastikan akan mengawal dan memperjuangkan penambahan kuota haji melalui koordinasi dengan pemerintah pusat serta daerah lain yang mengalami persoalan serupa.

“Ini bukan hanya soal Maluku, tapi soal keadilan umat. Kuota haji tidak boleh dikuasai segelintir orang yang pintar bermain administrasi,”pungkasnya. (S-03)