AMBON,SPEKTRUM – Kota Ambon sebulan terakhir marak terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur.

Belum tuntas proses hukum terhadap dua pelaku pencabulan terhadap anak, Jumat (14/10/2022), aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap satu pelaku pencabulan berinisial ABH alias AK yang telah berusia 31 tahun tega mencabuli B yang baru berusia 9 tahun.

Seperti djelaskan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Moyo Utomo sesuai penjelasan Kanit Reskrim Polresta Ambon dan PP Lease, Ipda Mido Manik bahwa, korban dicabuli di rumahnya di salah satu daerah di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa (11/10/2022).

Penangkapan dipimpin Kanit PPA, AIPDA.O. Jambormias, Jumat, (14/10/2022).

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Moyo.

Sementara itu kasus pencabulan juga terjadi terhadap korban seorang anak berusia 4 tahun berinisial C di Kecamtan Sirimau Kota Ambon, Selasa (13/09/2022) lalu.

Pria 35 tahun itu ditangkap pada Minggu (25/9/2022) setelah Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menerima laporan keluarga korban pada Jumat (16/09/2022).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, mengungkapkan, kasus pencabulan diketahui setelah korban mengeluh sakit kepada neneknya. Ia merasakan sakit pada alat vitalnya.

“Saat itu nenek korban sedang menyuapi korban makan. Korban lalu mengeluhkan sakit,” kata Mido, Rabu (19/10/2022).

Mendengar keluhan itu, nenek korban memberitahukan kepada anaknya. Korban akhirnya dibawa ke dokter. Hasil pemeriksaan ternyata pada bagian dalam alat vital korban terdapat memar.

“Saat ditanya, korban mengaku kalau pelaku telah mencabulinya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (MG-16)