AMBON, SPEKTRUM – Penyelidikan jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru berjalan di tempat. Kejaksaan Tinggi Maluku selalu punya dalih. Namun hingga kini siapa-siapa yang terlibat tak pernah disentuh.
Proyek pekerjaan jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Aru sepanjang kurag lebih 33 Km, dibiayai dengan anggaran Rp.36 miliar lebih tahun 2018.Muncul dugaan baru, ada dugaan pekerjaan proyek jalan lingkar pulau Wokam, tidak sesuai dengan kontrak.
Bahkan kejahatan sudah berlangsung saat proses tender/lelang. PT.Purna Darma Perdana telah diblacklist Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena bermasalah saat menangani proyek. Anehnya saat mengikuti tender proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam, justru perusahaan milik Thimotius Kaidel itu, dimenangkan oleh pantia lelang Dinas PUPR Kabupaten Aru.
Lanjutan pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai kontrak kerja, sehingga Kejati Maluku mengusut kasus ini.
Menyikpai hal ini, Idham Sangadji, Sekretaris Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER), meminta Kejati Maluku untuk mengembangkan kasus dengan merujuk data dan bahan keterangan atau bukti yang telah dikumpulkan sejak kasus tersebut ditangani.
“Mereka yang terkait dengan proyek pembangunan jalan lingakr pulau Wokam mulai kontraktor maupun panitia lelang patut diproses hukum. analisa dan telaah yang sudah dilakukan jika ada petunjuk kuat, seterusnya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Idham Sangadji kepada Spektrum, Sabtu, (04/01/2019).
Idham yakin, jaksa sangat paham untuk menangani perkara dugaan tipikor. sehingga soal kasus proyek pembangunan jalan lingkar pulau Wokam itu, dapat dituntaskan secara prosedur hukum.
“Kalau data dan bahan keterangan serta bukti sudah kuat, bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kaitannya dengan kasus dugaan tipikor jalan lingkar pulau Wokam, hemat saya, jaksa juga sudah punya petunjuk. Ini butuh komitmen dan keseriusan saja,” tukasnya.
Dia mengingatkan semua pihak agar tidak mengaitkan proses hukum kasus dugaan tipikor jalan lingkar pulau Wokam itu dengana proses politik. “Penegakan hukum jangan ada asumsi politik. Berikan kepercayaan bagi jaksa untuk bekerja. Untuk salah dan benar, saya kira ruangnya ada di pengadlan,” tandasnya.
Sebelumnya Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengatakan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), masih dilaukan jaksa.Permintaan keterangan dari para pihak terkait terus dikembangkan pihak Kejati Maluku.
“Prosesnya masih jalan. Tentunya Puldata dan pulbaket dilakukan jaksa. para pihak terkait ada yang sudah dimintai keterangan,” kata Sammy Sapulette kepada wartawan, beberapa waktu lalu. (S-14/S-05)