AMBON, SPEKTRUM, – Pihak Kodam XVI/Pattimura, kembali meluruskan perihal pemberhentian Hens DJ Songjanan dari salah satu Calon Anggota TNI. Klarifikasi ini kembali dirilis pasca pemberitaan klarifikasi awal, viral, dan banyak kritikan pedas karena memberhentikan Songjanan, jelang pelantikan sebagai anggota TNI itu.
Dalam rilis, Minggu (10/4/2022) malam tadi, pihak Kodam mengatakan, bahwa pemberhentian itu akibat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual telah membatalkan dokumen kependudukan Mikael Songjanan, ayah dari Hens DJ Songjanan. Hal itu sehingga, pemberhentian yang dilakukan pihak TNI, bukanlah sepihak.
Kapendam XVI/ Pattimura, Kolonel Arh. Adi Prayogo mengatakan, bahwa Prasis Secata PK Rindam XVI/ Pattimura, tidak memberhentikan Hens DJ Songjanan dari status prajurit siswa secara sepihak.
Bahkan menurut Kapendam, keputusan itu, sudah sesuai prosedur.
“Karena yang bersangkutan (Hens), telah menggunakan dokumen administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah, sebagai akibat dari dokumen kependudukan ayahnya yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil,”ujarnya.
Sehingga sesuai dengan surat Dukcapil Kota Tual Nomor 470/058/2022 Tanggal 31 Maret 2022, yang kemudian diperbaiki/pembetulan menjadi Nomor.470/066/2022 Tanggal 8 April 2022, maka dokumen kependudukan Mikael Songjanan dinyatakan batal atau dicabut kembali karena diperoleh secara ilegal.
Diketahui, Mikael Songjanan (ayah dari Hens) mempunyai nama asli Mikael Benjamin, dan hingga saat ini berstatus WNA (Warga Negara Asing) berkebangsaan Myanmar. Mikael Songjanan yang merupakan mantan ABK ini tidak memiliki Ijin Sementara Tinggal (ITAS) maupun Ijin Tinggal Tetap (ITAP).
Maka dari itu, dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa seluruh dokumen yang bertalian dengan data Mikael Songjanan dibatalkan atau dicabut kembali.
“Hal itu berimplikasi pada dokumen kependudukan milik Hens DJ Songjanan yang digunakan saat mendaftar Secata, juga menjadi tidak sah. Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan
Hens, tetapi dengan adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil itu, berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens,”jelasnya.
Terkait dengan itu Kakumdam XVI/Pattimura, Kolonel Chk Junaidi menambahkan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pada pasal 58 ayat 1 dan 2 huruf (d) yang mana prajurit siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari pendidikan pertama karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI. “Dan salah satu tabiat dan/atau perbuatan disebutkan (pada pasal 58 ayat 2, salah satunya pada poin d) diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap,”ujarnya.
Berdasarkan terbitnya surat pembatalan dokumen Dukcapil dan Peraturan Pemerintah tersebut diatas, maka Kodam menggelar Sidang dewan penasehat pendidikan khusus untuk memproses dan memutuskan status kesiswaan Hens Songjanan hingga diputuskan dicabut.
Dan dengan adanya bukti dan pasal- pasal hukum yang telah jelas berlaku dalam persoalan Hens Songjanan, Kapendam meminta masyarakat agar lebih bijak dan cermat dalam menanggapi berita yang beredar di masyarakat.
“Apa yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku baik di lingkungan TNI maupun dilembaga pendidikkan.
“Jadi ini bukan pemberhentian secara sepihak. Semua telah melalui proses dan pentahapan yang semestinya serta dilakukan investigasi guna mendapatkan data dan fakta yang valid dan keputusan ini sah secara hukum,”ujar Kapendam. (*)