AMBON, SPEKTRUM – Kisruh internal PKP Indonesia Provinsi Maluku sepertinya tidak ada habisnya. Padahal, PKPI secara nasional tidak lolos untuk mengikuti Pemilu 2024.
Kisruh tersebut makin memanas setelah Ketua DPP PKPI Maluku, Elvan Alfons mempublish surat pemberhentian calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ambon, Ny. Ivonne Aponno. Ivonne Aponno diusulkan DPK PKP Kota Ambon untuk menggantikan Yacob Usmany yang telah mendaftar sebagai calon legislative dari salah satu partai peserta Pemilu 2024. Selain itu, Usmany juga berada pada struktur kepengurusan PKPI yang tidak mengakui Ketua Umum, Solihi.
Diduga kuat, Ivonne Aponno dipecat lantaran kedekatannya dengan Ketua DPK PKP Indonesia Kota Ambon, Martizel Fitzgerald Pasanea yang juga dipecat Alfons bersama Ita Papilaya Bendahara PKPi Kota Ambon. Selain itu juga, pemecatan tersebut, diduga berlatar belakang perebutan kursi PAW, sebab Alfons tidak masuk dalam usulan PAW lantaran pernah menolak untuk diusulkan.
Menyikapi proses pemecatan tersebut, Ketua DPK PKP Kota Ambon, Martizel Fitzgerald Pasanea kepada wartawan di Ambon, Selasa (11/07/2023) menjelaskan, seluruh proses pentahapan PAW DPRD Kota Ambon telah disampaikan ke DPRD Kota Ambon sesuai dengan surat yang dikirimkan kepadanya selaku Ketua DPK PKP Indonesia Kota Ambon.
“Surat dari DPRD Kota Ambon ditujukan kepada kami, sebab, kepengurusan yang berhak mengajukan usulan PAW adalah yang tercatat dalam Sistem Informasi Politik (SIPO) telah dilampirkan dan dimasukan selanjutnya kami minta agar pimpinan DPRD Kota Ambon dan Badan Musyawarah memproses PAW tersebut,” kata Pasanea.
Pasanea juga mengklarifikasi beberapa point terkait surat pemecatan dari DPN PKPI yang disebarkan Ketua DPP PKP Indonesia Provinsi Maluku di media sosial dan ini sangat memalukan sebab tidak sesuai AD/ART PKPI.
“Ini harus dipahami, sebab proses pemecatan terhadap kader harus ada tahapan, mulai dari pemanggilan dan seterusnya. Namun yang terjadi adalah proses pemecatan secara sepihak. Karena itu, kami sedang melakukan langkah hukum yang dalam waktu dekat hasilnya bisa diketahui, kemungkinan ada pembatalan proses pemecatan tersebut,” jelasnya.
Sebab jelasnya lagi, dalam AD ART PKPI proses pemecatan terhadap Bendahara DPP PKP Indonesia Provinsi Maluku, juga dirinya selaku Ketua DPK PKP Kota Ambon dan Bendahara PKP Kota Ambon, Ita Papilaya, akan diluruskan. Selain itu, terkait surat dari Mahkamah Partai (MP) ke Kesbangpol Provinsi Maluku.
“Bapak Sekarpati Ketua MP merangkap anggota harus memahami jika lembaga tersebut bekerja secara kolektif kolegial.
Artinya, sebagai Ketua MP tidak bisa kerja secara probadi atas nama partai, dan hal ini telah berulang dilakukan Sekarpati mengatasnamakan partai. Seharusnya Sekarpati menyampaikan segala hal dengan surat dan dilampirkan bukti. Misalnya, jika telah dilakukan pemberhentian terhadap anggota MP lainnya maka harus disertai bukti surat pemberhentian dari partai serta pengesahan Kemenkum HAM sebagai satu kesatuan, baru bisa disampaikan,” jelas Pasanea.
Untuk itu, Pasanea meminta pihak terkait yakni DPRD dan KPU, Pemerintah Kota Ambon dan Gubernur Maluku menyikapinya dengan baik.
“Proses surat menyurat dari Sekarpati maupun DPP PKP Maluku harus diteliti. Juga DPP PKP Maluku yang selama ini menjustifikasi keberpihakan Kesbangpol Kota Ambon, perlu saya luruskan bahwa lembga ini tidak berpihak kepada siapapun dan tidak dalam kapasitas mengintervensi urusan internal partai.
Lembaga ini berdiri berdasarkan keabsahan administrasi. Mestinya, sebelum mengkoreksi Kesbangpol Kota Ambon, harusnya DPP PKP Maluku memperbaiki struktur organisasi yang tidak memiliki legal standing di Kesbangpol Provinsi Maluku sebelum masuk ke Kota Ambon. Sebab selama belum ada perbaikan legal standing DPP PKP Maluku, maka semua produk hukum yang dihasilkan DPP PK P Maluku cacat administrasi. Ini yang harus kita luruskan,” jelasnya panjang lebar.
Oleh sebab itu, dirinya meminta, DPRD, KPU, Pemkot Ambon dan Gubernur Maluku untuk tetap memperhatikan proses administrasi disertai bukti terlampir sehingga bisa menjadi sandaran hukum. Jika berpatokan pada apa yang disampaikan Sekarpati maka pastinya ada konsekuensi hukumnya.
“Ini yang harus kita hindari. Untuk itu, saya atas nama pribadi dan kader PKPI Kota Ambon menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta kader PKPI Maluku terhadap opini yang berkembang yang makin memojokan partai ini. Apalagi partai ini tidak lagi lolos dalam Pemilu 2024. Partai sudah tidak lolos namun tetap ribut dengan hal yang salah. Kalau benar tidak masalah namun ini hal yang salah dan dijadikan konsumsi public. Harus belajar pendewasaan diri menghadapi hal seperti itu,” katanya mengingatkan. (Tim)