AMBON, SPEKTRUM – Penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi transaksi Repo Obligasi Surat Berharga PT. Bank Maluku – Maluku Utara dan PT. AAA Securitas, di tengah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan BPKP Maluku.
Pihak Kejati Maluku berdalih masih menunggu audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Hasil audit kerugian negara belum diserahkan BPKP ke penyidik Kejati Maluku. Kasus permainan jual beli saham dan valuta asing (valas) ini, penyidik Kejati Maluku sudah menetapkan dua orang tersangka.
Dugaan bukan hanya tersangka Idris dan Izack B Thenu yang terlibat, tetapi juga ada oknum lain. Ini belum diungkap openyidik Kejati Maluku.
“Saya yakin, kasus Repo PT. Bank Maluku-Malut dan PT. AAA Securitas itu bukan hanya dua orang itu saja yang terlibat. Ini kasus besar dananya juga ratusa miliar, banyak orang terlibata di dalamnya. Sekarang butuh keberanian penyidik Kejati Maluku untuk mengungkapkan oknum lain,” kata Ketua Pemantau Keuangan Negara (KPN) Maluku, Rusly Kasso, kepada wartawan di Ambon, kemarin.
Dia menantang penyidik kejaksaan untuk berani keluar melakukan terobosan dan menuntaskan kasus repo Bank Maluku-Malut tersebut. Karena anggaran atau modal bertarung dengan ratusan mili rupiah hanya melibatkan dua orang tersangka yakni IR dan IBT saja.
“Saya tantang penyidik Kejati Maluku untuk membuka para pihak yang terlibat di kasus Reverse Repo Obligasi Bank Maluku-Malut tersebut. Ditantang juga kepada para auditor untuk tidak berlarut-larut menghitung kerugiannya. Karena semakin lama kasusnya mengendap, akan membuat asumsi ‘miring’ publik terhadap lembaga auditor yakni BPKP Maluku sendiri,” tantang dia.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Hendri Lusikoy dalam bincang-bincang baru-baru ini di Ambon mendesak baik penyidik Kejati Maluku maupun para auditor BPKP Maluku untuk bisa bekerja maksimal dan tepat menangani sebuah masalah hukum.
“Karena memang bicara kasus hukum, harus mempunyai bukti-bukti yang kuat. Tetapi dalam pengusutan kasus Tipikor, lalu jangka waktunya lama sampai bertahun-tahun, maka saya yakin banyak pihak akan menilai dari beerbagai sudut pandang. Itu asumsi saya,” kata Lusikoy.
Dirinya berharap, penyidik yang telah memberi kepercayaan kepada BPKP Maluku untuk audit menghitung kerugian keuangan negara kasus Repo Bank maluku-Malut, diharapkan dapat maksimal melakukannya, dan tidak terkatung-katung mengauditnya.
Sementara Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, kejaksaan terus berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku untuk mengaudit kerugian keuangan negara di kasus repo Bank Maluku-Malut tersebut.
Permintaan dari BPKP untuk kelancaran proses audit, tetap penyidik Kejati Maluku menindaklanjutinya, demi kelancaran kasus tersebut.
“Terhadap perkara Reverse Repo Obligasi masih tetap berjalan lancar. Kami berkoordinasi juga dengan auditor BPKP dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara. Jika ada permintaan yang dibutuhkan BPKP, akan ditindaklanjuti penyidik,” jelas Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, koordinasi antara Kejaksaan dengan BPKP selalu intens untuk perkembangannya. Terkadang ada permintaan BPKP untuk penambahan permintaan keterangan atau dokumen lainnya.
Belum ada tambahan tersangka lain hingga kini. Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka di kasus Repo Bank Maluku-Malut yakni, IR dan IBT di kasus permainan jual-beli saham dan valuta asing (valas) di bursa saham 2014 lalu.
Untuk tersangka IR ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-326/S.1/Fd.1/02/2018. Sedangkan tersangka IBT ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330 S.1/Fd.1/02/2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 20 ayat (1) atau pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, juncto UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 3 KUH-Pidana. (S-05/S-06)