Kejaksaan Respon Laporan Jalan Amburadul dari DPRD

Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Proyek jalan amburadul bakal dilaporakan DPRD Maluku ke kejaksaan. Laporan masuk pasti direspon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Laporan yang masuk akan ditelaah. Pihak Kejati Maluku menunggu laporan lengkap terkait proyek jalan amburadul.

AMBON, SPEKTRUM – Proyek jalan amburadul di Batu Tagepe Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang amburadul dikerjakan PT Surya Mas Perkasa Sejati, pimpinannya Handoyo Chandra.

Kepada Spektrum, Selasa, (6/9/2021), Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menjelaskan, prinsipnya semua laporan yang masuk kejaksaan akan direspon. Laporan yang diterima akan ditelaah, untuk kemudian pihaknya bekerja secara maksimal.

“Jadi, laporan lebih lengkap lebih bagus. Artinya sumber infonya itu kami bisa lakukan telaah masalahnya lebih maksimal,” terang Kasi.Penkum, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi.

Dirinya menerangkan, apabila laporan yang masuk dengan data-data lengkap, serta hal-hal pendukung lainnya, maka pengusutannya lebih maksimal. Dan dari pendukung seperti keterlibatan pihak-pihak terkait terhadap pekerjaan proyek tersebut.

“Misalnya, proyek tahun berapa, nilai proyeknya berapa, dari mana anggarannya, APBD atau APBN, perusahan apa serta pihak-pihak terkait yang mengerjakan pekerjaan tersebut, dan hal-hal lain pendukung pekerjaan proyek dimaksud. Laporan lengkap itulah, penyidik akan mempelajari dan menelaahnya,” kata Kareba.

Dia mengakui, kalau laporan yang masuk, ditunjang dengan laporan lengkap serta item-item pendukung pekerjaan tersebut, itu akan membantu pengusutan selanjutnya, setelah laporan dipelajari dan ditelaah.

“Artinya, jika laporan yang disampaikan ke kita (Kejaksaan-red) lengkap, dan dari data-data itu kami pasti menelaahnya. Kami bekerja dengan maksimal dengan dukungan data lengkap tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, dari informasi yang diperoleh bahwa DPRD Maluku akan membuat laporan untuk disampaikan ke aparat penegak hukum. Laporan untuk mengusut proyek jalan yang rusak tersebut. Handoyo Chandra pimpinan PT Surya Mas Perkasa Sejati juga bungkam saat dikonfirmasi.

“Laporan akan disampaikan kepada kejaksaan untuk mengusut kasus proyek jalan di Batu Tagepe Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kami saat ini sedang menyiapkannya,” jelas sumber di kantor legislatif beralamat di Karang Panjang Ambon ini kemarin.

Menurut sumber itu, langkah politiknya, laporan yang disiapkan itu akan disampaikan secara lembaga secara fraksi atau komisi, itu sementara dilakukan. Apabila sudah ada kesepakatan, maka laporan tersebut disampaikan ke kejaksaan.

“Nanti keputusannya seperti apa, itu melalui kesepakatan yang diambil bersama. Entah itu komisi atau fraksi. Kita lihat nantinya,” tutur sumber itu lagi.

Saat Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Hatta Hehanusa meninjau langsung proyek jalan yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu di lokasi Batu Tagepe Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin, 23 Agustus 2021 lalu.

Hatta bersama beberapa anggota Komisi III lainnya melihat langsung kondisi jalan yang rusak akibat pekerjaan yang dinilai asal-asalan.

Berdasarkan hasil ‘on the spot’ Komisi III DPRD Maluku di lapangan, lebih kurang pada jarak 35 meter terdapat banyak sekali kerusakan pada bagian atas lapisan jalan tersebut.

Untuk diketahui, total anggaran yang diperkirakan mencapai Rp.4 miliar lebih dikucurkan untuk pengerjaan tujuh titik jalan dimana salah satunya jalan lingkungan yang panjangnya kurang lebih 913 meter ini yang berlokasi di Batu Tagepe Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Anggaran pekerjaan dialokasinya dari anggaran APBD Perubahan yang bersumber dari dana SMI.

Hasil pantauan lapangan, Komisi III DPRD Maluku mendesak PT Surya Mas Perkasa Sejati selaku kontraktor untuk segera melakukan perbaikan.

“Dan saudara Ongen Ulat selaku pengawas lapangan untuk melaksanakan kembali perbaikan mulai besok sesuai dengan panjang kerusakan jalan sekitar 35 meter di lokasi tersebut,” desak Hatta.

Sementara itu, menurut pengakuan salah satu warga setempat bahwa memang pekerjaan jalan ini sejak awal sangat bagus.

“Tapi setelah finishing, pekerjaan tersebut dikerjakan asal-asal sehingga hasilnya ya, hancur seperti sekarang ini,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Benhur G. Watubun kepada wartawan meminta Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut Handoyo Chandra pimpinan PT Surya Masa Perkasa Sejati.

Handoyo merupakan kontraktor yang menangani proyek jalan di kawasan STAIN Ambon.

Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Dinas PUPR agar tidak memberikan pekerjaan atau melayani pekerjaan dengan kualitas buruk seperti yang dikerjakan Handoyo Chandra.

“Saya minta Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Dinas PUPR, agar tidak lagi memberikan pekerjaan dengan kualitas buruk dan sangat tidak bagus seperti yang dikerjakan Handoyo,” katanya tegas.

Bahkan Watubun meminta agar Pemda Maluku agar black list Handoyo Chandra.

“Saya minta agar Pemerintah black list Handoyo Chandra, ini sangat tifak terhormat,” katanya tegas.

Ketika disinggung soal asal dana dari alokasi SMI Watubun menegaskan, jika dana SMI bertujuan baik namun Handoyo yang tidak baik.

“Ini kurang ajar namanya, Handoyo ini manusia yang tidak bermoral,” kata Watubun kesal.

Handoyo Chandra pimpinan PT Surya Mas Perkasa Sejati ketika dihubungi Spektrum melalui sambungan telepon tidak dijawab ataupun membaca pesan yang dikirim kepadanya. (TIM)