AMBON, SPEKTRUM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menolak seluruh eksepsi dari Raja Porto Marthen Nanlohy.
Penolakan eksepsi tersebut disampaikan JPU Ardy dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Porto tahun anggaran 2015-2017 di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu 14 Oktober 2020 dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi kuasa hukum para terdakwa.
JPU menganggap seluruh eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa, telah masuk dalam ranah pokok perkara, sehingga akan lebih tepat dibuktikan dalam persidangan.
“Kami berpendapat bahwa seluruh isi eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa telah masuk dalam ranah, sehingga menurut penuntut umum akan lebih tepat untuk dibuktikan di dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Ardy.
Menurutnya, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil, sehingga JPU meminta hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut.
“Dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan, telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga penuntut umum meminta, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara,” katanya. (S-07)