Kasus Wokam, Jaksa Harus Bergerak Cepat

Proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru belum tuntas, tapi anggarannya cair 100 persen. (dok)

AMBON, SPEKTRUM – Sejak tender hingga pencairan anggaran, terungkap konspirasi yang menjurus ke pelanggaran hukum. Dugaan penyimpangan merebak dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkar pulau Wokam Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018, cukup jelas.

Anggaran Rp.36 miliar diperuntukan membiayai pembangunan infrastruktur jalan Lingkar Pulau Wokam, ditengarai pekerjaannya diselubungi praktek tindak pidana korupsi. Pekerjaan tidak tepat waktu, alias melenceng dari kontrak.

Oknum Dinas PUPR Kabupaten Aru dan Kontraktor Thimotius Kaidel diduga terlibat konspirasi. Potensi korupsi kasus ini telah diketahui jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku, namun pengusutannya terkesan berjalan lamban bahkan stagnan.

“Kita ikuti penanganan kasus ini, proses pengusutannya bolak balik atau berputar pada pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan saja. Stagnasi kasus ini disitu (puladta dan pulbaket). Dengan bukti formula yang sudah ada, seharusnya jaksa membuat lonjakan yakni meningkatkan kasus ini ke jenjang berikutnya,” ujar La Abdul Wahab, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Maluku, kepada Spektrum di Ambon, Senin (02/12/2019).

Menurutnya, Kejati Maluku harus membongkar dugaan kejahatan pada pembangunan jalan lingkar Wokam, dengan cepat dan tepat. Bila kasus ini terus bolak balik pada puldata dan pulbaket, dikhawatirkan oknum yang diduga melakukan kejahatan, dapat bergerak cepat untuk menghilangkan barang bukti.

“Kalau alasan puldata dan pulbaket masih dianalisa atau ditelaah, lalu siapa yang bisa menjamin, data dan bahan lain yang bisa dijadikan alat bukti dapat tersimpan aman? untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi (upaya peghilangan barang bukti), maka tim jaksa harus bergerak cepat mengantisipasinya dengan meningkatkan pengusutan,” desaknya.

Akibat praktek korupsi, negara mengalami kerugian, termasuk rakyat notabene sasaran pembangunan infrastruktur pemerintah juga menjadi korban. “Pekerjaan infrastruktur, jika tidak sesuai kontrak, dampak negataif fisik proyek semisal jalan Wokam itu, tidak akan bertahan lama, atau cepat rusak, karena melenceng dari perencanaan,” timpalnya.

Indikasi korupsi di bidang infrastruktur patut diberantas. Dalilnya, karena sebaik apapun program pembangunan dicanangkan pemerintah pusat dan daerah, bila masih disusupi dengan praktek KKN, maka hasilnya tidak akan memuaskan rakyat.

“Harapannya, Kejaksaan Tinggi Maluku selaku panglima dalam pemberantasan korupsi di daerah ini, fokus menangani perkara dugaan tipikor. Karena tujuan otonomi telah rusak, dan kesejahtraan rakyat pun ikut mangkrak, akibat korupsi masih terjadi di daerah ini,” tegasnya.

Ia berharap dugaan KKN dalam proyek pembangunan jalan lingkar pulau Wokam dapat dibongkar secara jujur. “Kejaksaan harus punya prinsip dalam penegakan supremasi hukum. Siapapun yang diduga terlibat kejahatan di proyek jalan lingkar Wokam itu, sejatinya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Kadis PUPR Aru Belum Disentuh

Sejak ditangani Kejati Maluku, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, , Edwin Pattinasarany, belum disentuh alias belum dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik.

Informasi diperoleh di lingkup Kejati Maluku menuturkan, Plt Kadis PUPR Aru itu belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh jaksa.

“Kalau saya tidak salah, untuk Plt Kadis PUPR Aru belum dimintai keterangan. Sepertinya belum ada agenda jaksa juga,” kata sumber itu sembari berharap proses penyelidikan terus berjalan, jangan tersendat-sendat.

Sebelumnya Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, kasus ini masih dilakukan pengumpulan data  dan pengumpulan bahan keterangan.  “Kasusnya masih berjalan. Sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangan,” kata Samy Sapulette tanpa menyebut nama-nama oknum yang dimintai keterangan oleh jaksa.

Dilansir Spektrum sebelumnya, proyek ini dikerjakan Thimotius Kaidel dengan menggunakan PT. Purna Darma Perdana. Ini perusahaan pinjaman, yang beralamatkan di Provinsi Jawa Barat.

Thimotius Kaidel

Perusahaan ini juga sudah di-black-list, karena bermasalah saat mengerjakan proyek di Jawa Barat. Namun entah kenapa, perusahaan ini bisa diloloskan oleh Dinas PUPR Aru untuk mengerjakan proyek dengan nilai “jumbo” tersebut.

Dugaan konspirasi terjadi dalam proyek jalan lingkar Pulau Wokam. Proyek yang dikerjakan Kontraktor (pengusaha) Thimotius Kaidel itu, ditengarai sarat rekaysa, mulai lelang hinga pencairan anggaran proyek 100 persen, diduga pakai laporan fiktif.

Dugaan tentang laporan fiktif itu dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefry Enos. Karena ada potensi penyimpangan. (TIM)