Dua tahun kasus Wellem Wattimena di tangan jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku. Jaksa yang memulai kasus ini, namun kemudian mereka diamkan kasusnya bertahun tahun. Ini terkait korupsi pembangunan Pastori di Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan Pastori IV GPM Waai Kabupaten Maluku Tengah tak berkembang alias jalan di tempat. Penyelidikan mulai jarang disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, kasusnya karam di meja penyelidik.
Begitupun, Kejati Maluku bungkam. Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette pun terkesan bisu, dan tak ingin berkomentar dengan kasus tersebut. Ada apa dengan kasus korupsi dana rohani itu?
Kasi II Kejati Maluku, Ahmad Latuponno yang dikonfirmasi, bahkan beruangkali di konfirmasi menyebut, perkembangan kasus yang diduga melibatkan Wellem Wattimena itu sudah diserahkan ke Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku. Sayangnya, Samy lagi-lagi tak menyampaikanya ke media.
“Belum kasih. Beta (saya) sudah kasih ke pa Samy (Kasie.Penkum dan Humas Kejati Maluku-red) itu,” jawab Ahmad Latupono yang kembali dikonfirmasi media ini, Rabu, 3 Februari 2021.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi berulang kali memilih diam. Hanya siang tadi, Samy bisa menjawab.
“Pada saatnya nanti saya infokan kepada rekan-rekan wartawan,” begitu tulisnya via pesan watshap, setelah berulang kali dikonfirmasi perihal perkembangan kasus yang telah ditanganai sejak awal 2020 lalu.
Sebelumnya, penyelidikan kasus lancar saja. Bahkan pihak Kejati mengaku, hanya menunggu evalusi, setelah Welem Watimena diperiksa jaksa dan disebut aktor di balik korupsi pembangunan bangunan rohani itu.
“Sejumlah orang sudah diperiksa. Ya, termasuk dia (Welem Wattimena),” kata mantan Asisten Intelejen Kejati Maluku, M. Iwa kepada Spektrum, sebelumnya.
Ia menyebut, penyelidikan terhadap kasus Pastori Waai hampir kelar. Tinggal, dilakukan evaluasi atas rangkaian penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik. “Jadi sudah selesai. Tinggal evaluasi. Soal perbuatan pidana, nanti kita evaluasi dan analisa dulu,” jelas dia.
Ia menegaskan, sejumlah kasus termasuk kasus pastori Waai itu, tentu akan dituntaskan. “Hanya saja, situasi corona yang membuat kendala. Tapi, untuk kasus pastori Waai tetap tuntas. Ikuti saja,” anjurnya.
Diketahui, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam pemeriksaan terkait penggunaan dana Hibah pembangunan Pastori IV GPM Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, menemukan aliran dana sebesar Rp.650 juta ke oknum anggota DPRD Maluku asal Partai Demokrat, WW (Welem Wattimena).
Dana itu tidak diterima langsung oleh WW. Panitia pembangunan Pastori Waai menyerahkan uang itu melalui dua orang. Tahap pertama dan kedua. Uang diserahkan kepada asisten pribadi WW berinisial ML.
Sementara penyerahan tahap ketiga, diserahkan melalui saudaranya WW, berinisial SM. Penyerahan juga dilakukan tiga tahap. Tahap pertama, panitia menyerahkan uang sebesar Rp.150 juta tertanggal 5 Juni 2018. Tahap kedua diserahkan pada 21 Juni 2018 sebesar Rp.200 juta. Sedangkan tahap ketiga diserahkan pada 31 Januari 2019.
Dalam laporan hasil audit BPK menunjukan, rincian hasil pemeriksaan terhadap WW. Dalam pemeriksaan anggota DPRD Maluku itu, dia mengaku menerima dana bantuan hibah pembangunan Pastori sebesar Rp.650 juta.
Namun, bukan dibangun Pastori, dia diduga mengalihkan dana ini untuk pembangunan kantor Jemaat GPM Waai. WW sendiri yang membelanjakan material bangunan, tanpa melibatkan panitia.
Dalam pemeriksaan dia mengaku sudah menyerahkan pertanggungjawaban ke Pemerintah Provinsi Maluku Cq Bendahara Umum Daerah, melalui panitia pembangunan Pastori IV.
BPK tak berhenti pada keterangan WW. Mereka lalu meminta konfirmasi Bendahara Umum Daerah terkait pertanggungjawaban tersebut pada 9 Mei 2019.
Hasilnya, dokumen pertanggungjawaban tak pernah diterima Bendahara Umum. Karena itu BPK berkesimpulan, penggunaan dana hibah sebesar Rp.650 juta itu, tidak dapat diakui dan diyakini kewajarannya. (HS-20)