AMBON, SPEKTRUM – Dua orang saksi kembali diperiksa penyidik KPK untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Dua orang tersebut diperiksa, Senin (06/03/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jl. HM. Soeharto Nomor 4, RT.1/RW.6, Kuningan, Guntur, Kota Jakarta.
“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, untuk kasus TPPU dengan tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yakni, Remon Reynaldo Lesilolo (swasta) dan Thomas Mandela Democratio (mahasiswa),” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam siaran persnya yang diterima Spektrum, Senin (06/03/2023).
Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya berbagai kepemilikan aset tersangka RL yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Ambon.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Kamis (02/03/2023) diperiksa KPK untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Pemeriksaan hari ini untuk enam orang saksi, di Kantor BPKP Perwakilan Maluku,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri melalui keterangan persnya yang diterima Spektrum, Kamis (02/03/2023).
Selain Robby Sapulette, KPK juga memeriksa M.S Untayana, Kevin Th. Reasoa, keduanya tim pemeriksa BMD Kota Ambon atas kenderaan Toyota Fortuner nomor polisi DE 1601 AM,
Maria Sutini Weking, Philygrein Miron keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan Ferfinand Syauta staf oada Inspektorat Pemkot Ambon.
Selain para saksi tersebut diatas, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase juga diperiksa penyidik KPK untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu (01/03/2023).
Selain Ririmase, mantan Sekkot Ambon periode 2011 – 2021, Anthoni G. Latuheru juga ikut diperiksa bersama empat orang lainnya yakni,
Ivonny Alexandria W. Latuputty, Sekretaris Dinas PUPR Kota Ambon, sejaj 31 Mei 2021 hingga saat ini, Noviana Patirane wiraswasta
Agung Yuniarto Ketua Tim Penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry No.Pol . DE 1265 AM, Erwandi Marttinus Sembiring Anggota Tim Penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry No.Pol. DE 1265 AM.
“Mereka diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Maluku,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam siaran persnya yang diterima Spektrum, semalam.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan pencucian uang. (*)