AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Walikota Ambon, dua periode yakni 2011 – 2016 dan periode 2017 – 2022, Richard Louhenapessy (RL) belum tamat atau masih berlanjut. Penyisebut dikan kasus teterus bergulir di gedung KPK, Jakarta.
Mengenai agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait sebagai saksi untuk tersangka RL, masih memungkinkan dilakukan oleh tim penyidik lembaga superbodi itu, waktunya akan ditentukan tim penyidik.
Siapa lagi yang akan dipanggi? Hal ini masih dirahasiakan oleh Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
“Bila ada updatenya, nanti kami informasikan ya,” ujar Ali Fikri saat dihubungi Spektrum dari Ambon, Senin, (24/07/2023).
Katerangan para saksi yang sudah diperiksa bebeapa waktu lalu juga tengah ditelaah oleh tim penyidik KPK.
Sayangnya, Ali Fikri belum bersedia menjelaskan apa yang sedang dilakukan tim penyidik yang menangani perkara ini.
“Tunggu saja kalau ada updatenya, kita informasikan ya,” katanya berulang.
Ketika didesak soal kemungkinan atau dugaan keterlibatkan oknum lain dalam perkara tersebut, Ali Fikri belum dapat memastikannya.
Sekadar diketahui, eks Wali Kota Ambon RL tersandung hokum dalam dua kasus berbeda, yaitu korupsi—suap/gratifikasi, dan TPPU.
Untuk perkara korupsi / suap terkait pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020 senilai Rp8,047 miliar, politisi Partai Golkar Maluku itu sudah divonis 5 tahun penjara oleh majleis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (09/02/2023).
RL juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, serta denda Rp8,045 miliar subsider tiga tahun penjara.
RL melanggar Pasal 12 (b) huruf kecil dan 12 (B) huruf besar juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah terbukti bersalah di kasus korupsi—suap, KPK kembali menetapkan RL sebagai tersangka dugaan TPPU. Status tersangka kedua ini disematkan KPK kepada RL sejak Februari 2023.
Di kasus kedua ini, KPK menduga RL sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta bendanya dengan menggunakan identitas pihak tertentu.
Sebelumnya, Koordinator Tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, RL kembali ditetapkan sebagai tersangka, melalui hasil pengembangan kasus korupsi–suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon. (*)