Kasus Prostitusi Online Dalam Pemberkasan

AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, masih melengkapi berkas kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus perdangan anak orang melalui aplikasi MiChat, baru liam orang diperiksa, tiga diantaranya para korban,yaitu RLL, WA dan FH. Setelah lima saksi, polisi berencana memeriksa lagi saksi tambahan.

“Nanti akan diperiksa lagi satu saksi tambahan, selanjutnya pemberkasan untuk kemudian berkasnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Ambon,” ucap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Izaak Leatemia, kepada Spektrum, Senin (7/9).

Pemeriksaan nanti, kata dia, untuk melengkapi keterangan-keterangan para saksi terdahulu. “Untuk melengkapi keterangan-keterangan yang ada saja. Materi pemeriksaan itu teknik penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil membongkar prostitusi online via MiChat. Pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh polisi.

Informasi tersebut diselidiki dan akhirnya korban FH diinterogasi. Pengakuan FH, ia “dijual” oleh AW, seorang wanita. Dari AW, dikembangkan dan akhirnya tersangka lainya berinisial WL, diringkus. Ia ditangap di Noloth, Kecamatan Saparua Timur, sehari pasca AW ditangkap, yaitu tanggal 28 Agustus 2020. (S-07)