–Terkait Illegal Logging di Seram Utara
Pemeriksaan kedua kalinya ini dilakukan penyidik Kejari Maluku Tengah terhadap Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Maluku Sadli Ie, Selasa (10/03), seputar kasus dugaan illegal logging di Desa Solea Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
AMBON, SPEKTRUM – Informasi yang dihimpun Spektrum, Kadishut Maluku itu kembali diperiksa jaksa di kantor Kejari Maluku Tengah, untuk kepentingan penyidikan kasus dimaksud, karena tim penyidik masih membutuhkan keterangan bersangkutan. Statsunya (Sadli), di perkara ini masih sebagai saksi untuk empat orang tersangka.
Pemeriksaan terhadap Sadli dilakukan penyidik Kejari Maluku Tengah selama 3 jam, atau dari jam 11:00 WIT hingga pukul 14:00 WIT di kantor Kejari Maluku tengah di Masohi, Ibukota Kaupaten Malteng. Penyidik mencecar Kadishut Maluku itu dengan 21 pertanyaan. Soal apa perannya dalam kasus ini, masih terus didalami jaksa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Maluku Tengah, Karel Benito, menjawab konfirmasi wartawan Spektrum melalui Whatsapp, Selasa (09/03) membenarkannya.
“Kadishut memberikan keterangan untuk empat tersangka yang telah ditahan sebelumnya,”ungkap Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito, kepada Spektrum melalui pesan Whatsapp, Selasa, (10/03/2020).
Menyinggung soal dugaan keterlibatan Sadli di kasus tersebut seperti apa, namun, Kasi Intel Kejari Malteng ini mengatakan, terkait peran atau dugaan keterlibatan Sadli, sementara jaksa masih mendalaminya. “Tunggu saja,” kata Benito singkat.
Tersangka yang mengungkap nama Sadli di perkara ini adalah Vence Purimahua satu dari empat tersangka yang telah ditahan oleh Kejari Malteng.
Diketahui, aktivitas illegal logging yang dilakukan PT Kalisan Emas di Desa Solea sudah diketahui ditengarai diketahuii oleh Sadli, namun masalah ini diduga dibiarkan (didiamkan).
Sebelumnya, VP mantan pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku sidah ditahan bersama Direktur PT Kalisan Emas, RP, Investor/pemodal asal Surabaya, Abddullah, dan bos somel Inaji yang beroperasi di Wahai, Seram Utara, Jhon Pacina, Selasa (25/02/) lalu.
Empat orang tersebut diamankan Kejaksaan Negeri Masohi, Maluku Tengah, tepatnya di kilo meter 21, Desa Solea, Seram utara, berbatasan area penyangga Hutan Taman Nasional Manusela.Keempatnya diamankan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Hassanudin. Pasca penangkapan, keempatnyan diperiksa, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II Masohi.
“Kami sudah tetapkan empat orang yang diamankan itu sebagai tersangka kasus di Seram Utara,” ujar Kejari Maluku Tengah, Juli Isnur.
Empat tersangka tersebut memulai persiapan hingga penebangan kayu pada tahun 2019, mereka saling berkaitan. PT TE yang punya ijin operasi pada kawasan tertentu pada faktanya proses penebangan diluar ijin. Mereka beroperasi kurang lebih setahun dari awal tahun hingga terungkapnya pada Oktober 2019.
“Empat orang inilah yang berproses dari awal, sampai kayu tersebut ditebang. Prosesnya ada pemodal, dan kita menduga adanya permainan orang dalam, makanya kita mengejar itu. Tujuan kami penyelamatan hutan. Jangan sampai hutan Maluku Tengah habis, ekosistim hutan rusak, dan terjadi banjir. Kejaksaan Maluku Tengah berkomitmen untuk berantas itu56 (ilegal loging), siapapun yang terlibat kami usut,” tegas Isnur kepada Spektrum, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Masohi.
Para tersangka dikenakan pasal 94 dan 82 Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman (hukuman) minimal 8 tahun.
Dikatakannya, Jaksa punya waktu 50 hari dalam menyiapkan dakwan sebelum dibawakan ke pengadilan. “Kami punya waktu 50 hari untuk menyiapakan dakwaan guna diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas mantan Kajari Natuna itu.
Saat ini, terdapat 400 kubik lebih kayu Merbau dan Eboni hasil sitaan tengah berada di halaman kantor Kejaksaan sebagai barang bukti. “Masih ada tiga ratusan kubik lagi yang berada di TKP,” katanya. (S-01/S-16)