AMBON, SPEKTRUM – Majelis hakim yang mengadili perkara tipikor proyek pembangunan terminal transit Passo, merasa telah dibohongi saksi Robby Sapulette, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon.
Robby Sapulette sebagai PPK Perencanaan. Anehnya dalam sidang, dia mengaku tidak mengetahuinya. Keterangan tersebut dibalas oleh majelis hakim bahwa saksi hanya omdo alias omong doang (omong kosong).
Kasus ini diusut berdasarkan laporan yang disampaikan Robby Sapulette kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. Atas laporan tersebut, penyidik Kejati Maluku merespon laporan PPK Perencanaan tersebut.
Sidang perkara tipikor proyek pembangunan terminal transit Passo ini digelar Jumat, 17 Januari 2020, dipimpin majelis hakim Acmad Hukayat (ketua), didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan, masing-masing sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ochen Acmahdaly menghadirkan Plt Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette sebagai saksi terhadap 3 (tiga) terdakwa mantan Kadishub Kota Ambon, Angganoto Ura (AU), Kontraktor Amir Gaos Latuconsina (AGL) dan terdakwa Lucky Metubun (LM) sebagai Konsultan Pengawas.
“Saya menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku bahwa terminal transit tipe B harus dilaksanakan dan dilanjutkan. Untuk itu, saya minta proses hukum dari kejaksaan untuk menindaklanjutinya. Karena ini memakan uang rakyat sekian miliar,” kata Robby Sapulette kepada majelis hakim.
Terhadap jawaban saksi Robby Sapulette, menjelis hakim menanyakan “uang rakyat yang di makan itu berapa miliar? Darimana saudara bilang uang rakyat di makan? Saksi ini omdo dalam bahasa Batak, artinya saksi hanya omong doang”.
Robby Sapulette mengaku tidak ingat besaran anggaran, dan harus melakukan pelelangan secara umum. Alasannya nilai proyek di atas Rp.50 miliar, dan dilakukan proses administrasi pelelangan.
“Saya tidak ingat berapa anggaran. Tidak bisa dilakukan penunjukan langsung, dan mesti pelelangan umum. Aturan jelas bahwa di atas Rp.50 juta harus lelang. Bahkan, proses administrasi dilakukan oleh PPK dan Pemda,” kata Robby.Robby.
Ia mengaku sebagai pekerja perencanaan transit Passo. “Saya sebagai pekerja perencanaan terminal transit Passo. Dan desain merupakan kerja dari Konsultan Perencana. Proyek itu dibangun di area seluas 5 hektar, dan telah disediakan oleh Pemkot Ambon. Perencanaan itu berdasarkan kebutuhan Pemda. Saya ingat nama PT-nya, tetapi lupa direkturnya,” kata Robby Sapulette. (TIM)