29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kabag Hukum KKT Klarifikasi Kasus Hukum Sonny Ratisa

Saumlaki, SPEKTRUM – Persoalan hukum yang melilit Sonny Hendra Ratisa murni urusan hukum pribadi dan bukan persoalan hukum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Demikian dijelaskan, Kabag Hukum Setda KKT, Sebastianus Ranbalak saat jumpa persnya di Saumlaki, Senin (13/07/2020).

Menurutnya, persoalan ini harus diluruskan yaitu kasus yang melilit mantan anggota DPRD KKT Sony H. Ratisa yang sudah disidangkan agar tidak menjadi polimik di masyarakat.

Dikatakan, adanya informasi bahwa terjadi amputasi hak Imunitas DPR secara generalis. “Sebenarnya pikiran ini sangat sempit, karena harus diletakan pada konstruksi hukum, secara universal maupun nasional. Persoalan hak imunitas, itu dalam konteks DPR dalam kewenangannya mengawasi lembaga eksekutif, berangkat dari roh Trias Polotika yang merupakan fondasi demokrasi moderen saat ini,” kata Ranbalak.

Dikatakan, ada kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif.
Kewenangan legislatif tambahnya diberikan kepada parlemen untuk mengawasi, bukan untuk menciderai dan mengobok-obok.
“Kebebasan berikan saran dan pendapat tetapi bukan kebebasan liberal yang keluar dari konteks. Proses hukum, yang sedang berlangsung itu kewenangannya bukan ada pada eksekutif,” tandasnya.

Eksekutif lanjut Ranbalak, hanya melaporkan persoalan, setelah masuk rana hukum itu kewenangan yudikatif yang menilai dari tingkat penyidik sampai disidangkan.
“Eksekutif tidak bisa mengintervensi yudikatif, jika dalam sebuah kasus sudah memenuhi unsur maka penyidik berhak menetapkan tersangka,” katanya.

Selain itu Kuasa Hukum Pemda, Klinyon Luturmas, mengatakan dengan mencermati Pernyataan Kuasa Hukum Frendy R. Lololuan di media, seolah-olah teleh menggiring opini terkait kasus Sonny. H. Ratisa yang telah diproses dan sidangkan di pengadilan.
Dalam komentarnya, telah menjustifikasi hak komunitas DPRD yang akan membungkam anggota DPRD yang lainnya untuk tidak bisa bersuara.
Sonny Ratisa dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan inilah yang telah dilaporkan oleh Bupati KKT, Petrus Fatlolon.
Laporan tersebut dipicu ucapan Ratisa diluar sidang DPRD KKT bahwa Bupati KKT, Petrus Fatlolon bolak balik Jakara hasilnya nol.

“Frendi Lololuan tidak bisa mengomentari hal tersebut di media karena Frendi bukan kuasa hukum Sony Hendra Ratisa lagi pula pada saat persidangan yang bersangkutan tidak bisa membuktikan identitasnya, maka dikeluarkan dari ruangan sidang sehingga ia tidak tahu masalahnya,” kata Kilyon.

Menurut Kilyon, peryataan Sony Ratisa itulah dilaporkan karena tidak ada orang yang kebal terhadap hukum. Dan dalam perkara ini tiga orang saksi mantan anggota DPRD telah di periksa sekaligus di mintai keterangannya di PN. Saumlaki. (MG-10)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles