AMBON, SPEKTRUM – Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sudah menyita beberapa dokumen penting seputar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tipe 4 khusus Bandara Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dokumen yang disita berpa kontrak proyek mulai proses lelang. Pula sejumlah kwitansi atau nota belanja, hingga administrasi lainnya.
“Sudah ada beberapa dokumen yang diperoleh penyelidik di tahap penyelidikan ini,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette. kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/03/2020).
Samy belum mau menjelaskan, atau merincikan lebih detail tentang dokumen apa saja yang disita tim jaksa yang menangani perkara ini. meski begitu, ia memastikan pengembangan kasus ini masih terus bergulir.
Menyinggung apakah penyelidik sudah turun ke objek penyelidikan di Tiakur, Kabupaten MBD, menurut Samy tim penyelidik belum turun ke lokasi.
“Untuk kasus pengdaan mobil Damkar Bandara Tiakur itu, penyelidik belum turun kesana. Yang jelas, ada beberapa dokumen yang sudah diperoleh tim jaksa,” tuturnya.
Sementara untuk agenda pemanggilan lanjutan terhadap pihak terkait dengan kasus ini, belum belum dibuat penyelidik.
Sebelumnya, sudah ada beberapa pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan. Diantaranya mantan Kadishub dan Infokom Kabupaten MBD, Desianus Orno alias Odie Orno, dan Bendahara.
Diketahui, Proyek ini dialokasikan dalam APBD 2016 senilai Rp 5.580.025.000 di Dinas Perhubungan dan Infokom MBD. Saat itu Desianus ‘Odie’ Orno menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom MBD. Kasus ini diiusut karena diduga pengadaannya tidak sesuai spek kontrak.
Awalnya, pada 2015 Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD mengalokasikan anggaran sebesar Rp.6 miliar untuk pengadaan mobil damkar tipe 4 yang memiliki spesifikasi khusus untuk Bandara Tiakur. Namun kontrak tersebut dibatalkan dengan pertimbangan waktu pekerjaan dianggap pendek.
Setelah itu, proyek ini kembali dilanggarkan tahun 2016 dengan nilai Rp.5.580.025.000. Namun diduga mobil yang didatangkan atau dibeli oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD itu, tidak sesuai dengan spek kontrak, karena mobil damkar tersebut bukanlah spesifikasi mobil damkar tipe 4 khusus untuk bandara. Melainkan mobil damkar biasa. (S-05)