Penyelidikan kasus dugaan tipikor proyek pengadaan mobil pemadam khusus tipe 4 untuk Bandara di Tiakur Kabupaten MBD, terus bergulir di Kejati Maluku.
AMBON, SPEKTRUM – Pihak terkait dengan proyek ini akan dimintai keterangan. Demikia pula mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD. Namun kapan agenda permintaan keterangan dilakukan, hal itu masih dirahasiakan pihak Kejati Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan, soal mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD termasuk pihak terkait dengan proyek ini, belum diketahuinya.
“Soal agenda permintaan keterangan baik terhadap mantan Kadis Perhubungan MBD maupun pihak terkait dengan kasus ini, saya belum dapat informasi,” kata Samy, menjawab konfirmasi Spektrum, kemarin.
Meski begitu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku ini memastikan setiap kasus atau perkara khususnya dugaan korupsi.
“Protapnya begitu. Penyelidikan dilakukan otomotasi ada pengumpulan data dan permintaan keterangan,” timpalnya.
Dia memastikan, penanganan kasus ini sementara dilakukan penyelidik. Dirinya belum bisa berkomentar lebih detail perkembangan kasus. “Ini masih tahap penyelidikan. Kita belum bisa sampaikan panjang lebar kasusnya,” tuturnya.
Sementara itu, Edison Wonata, Plt Ketua Lembaga Pemantau Penyelengara Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Provinsi Maluku, berharap Kejati agar lebih serius mengusut kasus ini tipe 4 untuk Bandara di Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ini.
“Tahun ini kan ada target Kejagung menyangkut kasus-kasus dari Maluku jangan terlalu lama ditangani. Pengusutan harus serius, jangan mengulur waktu sehingga kasus yang sudah jelas, bisa prosesnya mengambang,” tandas Edison kepada Spektrum, Senin (20/01).
Soal Odie Orno, kata dia, bila ada petunjuk kuat, maka jaksa harus bergerak cepat. “Ikhtiar tersebut untuk menjaga atau menghindari adanya upaya menghilang barang bukti. Kita berharap penyelidik bisa mengungkap kejahatan dalam proyek pengadaan mobil pemadam Bandara di Tiakur itu,” desaknya.
Apalagi, kata dia, Kejagung telah memberikan warning kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, agar menuntaskan kasus atau perkara dugaan tipikor baik yang lama maupun yang baru ditangani untuk dituntaskan.
“Selain kasus dugaan tipikor proyek mobil pemadam Bandara Tiakur, ada juga kasus jalan lingkar Wokam, dan lain-lain. Kejagung telah memerintahkan agar dituntaskan dalam tahun ini,” kata Edison.
Dia berharap, penanganan kasus dugaan korupsi proyek mobil pemadam khusus untuk Bandara Tiakur itu, jangan seperti pengusutan kasus dugaan tipikor proyek pengadaan empat unit Speedboat kabupaten MBD senilai Rp.1,5 miliar, diusut Ditreskrimsus Polda Maluku, tetapi belum ada kejelasan.
“Dua proyek tersebut di masa Odie Orno menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD. Intinya, jika ada bukti kuat, maka Kejati Maluku maupun Ditreskrimsus Polda Maluku, jangan segan-segan untuk menindak pelakunya,” pinta Edison Wonata.
Diketahui, dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam khusus untuk bandara di Tiakur, Kabupaten MBD, tahun 2016 senilai Rp5. 580.025 000. Mantan Kepala Dinas Pehubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Desianus Orno alias Oddie Orno, ikut terseret.
Pengumpulan data dan bahan keterangan dilakukan tim penyelidik. Proyek ini dua kali dianggarkan, yakni tahun 2015 dan 2016. Alokasi anggaran tahun 2015 senilai Rp.6 miliar. Namun kontraknya dibatalkan dengan alasan waktu kerja pendek.
Dan tahun 2016 dana yang dialokasikan senilai Rp.5.580.025.000. Celakanya dalam pelaksanaan, proyek ini justru rawan korupsi. Sementara Kejaksaan Tinggi Maluku mendalaminya. (TIM)