Ragam  

Istri Sah Minta Kapolda Pecat Bripka HJL

AMBON, SPEKTRUM – Bripka HJL, oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease itu justru memilih kembali ke selingkuhannya, JL, pasca putusan kode etik dijatuhkan Polresta Pulau Ambon, Senin 16 November 2020, atas kasus penelantaran istri.

Dalam putusan sidang kode etik yang digelar Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease itu, Bripka HJL dijatuhi hukuman tidak naik pangkat selama dua periode.

Ia juga dimutasikan selama 15 Tahun secara emosional ke jajaran Polres MBD dengan jaminan agar bersangkutan lebih dekat dengan istri sahnya yakni YMJ, seorang Guru yang bertugas di Moa. Namun, putusan kode etik itu justru tidak dijalankan oleh Bripka HJL.

Istri sah Bripka HJL, dalam hal ini YMJ kepada wartawan di Ambon kemarin menyesalkan putusan Polresta Pulau Ambon.

Menurutnya, suaminya telah membohongi atasannya agar terbebas dari putusan pemecatan, akan kembali bersama istrinya dan tidak akan menemui selingkuhannya. Hal itu bahkan dikuatkannya dengan surat pernyataan, namun faktanya lain usai sidang tersebut.

“Setelah putusan, HJL kembali tinggal dengan selingkuhannya. Dia tidak menemui saya, hanya satu kali, itupun saya panggil untuk bicara. Dan kebutulan ada mama, mama kasih bicara katong dua, tapi rasanya sama saja. Dia tidak berubah. Sekarang putusannya dimutasikan ke Kisar. Saya tugas di Moa, butuh 3 jam Kisar-Moa. Logikanya, sekarang katong masih sama-sama di Ambon saja, dia tidak datang ke saya, malahan pilih tinggal dengan selingkuhannya,”tuturnya.

Harusnya, lanjut korban, suaminya dipecat. Pasalnya, selama kurang lebih 17 tahun berumah tangga pada 4 tahun awal perjalanan rumaha tangga mereka, Bripka HJL sudah mulai menunjukan sifat buruknya dan lebih sering meninggalkan sang istri.

“Sampai pada 2014, saya tahu suami saya berselingkuh, bahkan saat ini sudah memiliki anak dengan selingkuhannya. Selingkuhan suami saya itu pernah menghubungi saya untuk meminta saya menyerahkan suami saya ke dia. Tapi saya bilang, dia bukan barang, saya tidak bisa,”ungkapnya.

YMJ kembali melaporkan suaminya ke PPA Polda Maluku atas dugaan perzinahan dan penelantaran.
Dia berharap, meskipun baru bertugas, Kapolda Maluku Irjen Pol. Refdi Andri dapat melihat persoalan ini.

Dia memintan tindakan tegas Kapolda agar memecat polisi (suaminya) yang tidak bermoral, karena menelantarkan bahkan tidak menafkahi isterinya, tetapi kemudian lebih memilih bersama wanita lain.

“Saya berharap kepada Pak Kapolda Maluku untuk memecat Hendrik Japi Lanith. Karena selain tidak menjalankan putusan kode etik, dia telah berbohong untuk kembali kepada saya, agar bebas dari putusan pecat. Fatalnya lagi, setelah putusan, dia justru kembali tinggal serumah dengan selingkuhannya. Sudah saya laporkan ke Polda, saya berharap, dia dipecat,”tegasnya. (S-01)