AMBON, SPEKTRUM – Dihentikannya penyelidikan kasus dugaan Tipikor belanja di Sekretariat DPRD Kota Ambon menarik sejumlah elemen pemuda yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) Kota Ambon turun ke jalan.
OKP tersebut masing-masing GMKI, PMII, GMNI dan IMM menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (10/02/2022).
Menggunakan atribut organisasi serta menumpang mobil pickup dilengkapi alat pengeras suara, para pemuda tersebut secara bergantian berorasi.
Mereka memprotes kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Dian Fris Nalle yang menghentikan penanganan kasus dugaan tipikor belanja pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,3 miliar, temuan BPK RI.
Pendemo menuntut agar kejaksaan bijaksana dalam menangani kasus terutama pelanggaran hukum yang dilakukan oleh DPRD Kota Ambon.
“Kami hadir untuk mempertanyakan kasus ini. Kajari harus bijaksana tangani kasus terutama pelanggaran hukum yang di lakukan di DPRD Kota Ambon, kami hadir mempertanyakan terkait kasus ini,” kata Ketua GMNI Ambon, Adi Tebwaiyanan saat berorasi.
Dikatakan, apa yang dilakukan atau apa yang terjadi di DPRD Kota Ambon adalah pengianatan bagi rakyat.
“Namun Kejari justru hentikan penyelidikan kasus ini. Mengembalikan keuangan negara tidak menghapus pidananya. Ini membuktikan Kejari Ambon keliru. Masyarakat Kota Ambon melihat kebodohan Kejari Ambon. Kejari harus menjadi komponen mengakomodir kepastian hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umun GMKI Kota Ambon, Josias Tiven menyesalkan langkah hukum dilakukan Kejari Ambon.
“Hari ini wakil rakyat atas nama rakyat pencuri uang rakyat dan dilindungi Kejari. Kasus DPRD ditutup, kami rasa tidak ada keadilan, tujuan hukum tidak tercapai. Karena itu kami hadir untuk tuntut keadilan, tujuan hukum keadilan, kepastian hukum dan pemanfaatannya,” kata Tiven.
Menemui pendemo, Kajari Ambon, Dian Fris Nalle menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan.
“Kami terbuka, kami tidak tertutup pemanganan kasus ini. Kenapa kami hentikan, perkara ini hasil temuan BPK, dalam BPK memerintahkan wali kota menarik kerugian yang ditentukan. Bukan rekomendasi diperiksa secara pidana,” katanya menjelaskan.
Nalle menjelaskan, waktu pemeriksaan, para terperiksa sudah menyicil Rp 1,5 miliar dan saat dilakukan penyelidikan dikembalikan Rp 4 miliar. “Buktinya sudah kami serahkan,” kata Nalle.
Dari sisi hokum kata Nalle, ini masih penyelidikan yang mencari indikasi bukan penyidikan. Dalam penyelidikan sudah dikembalikan sehingga tidak ada unsur untuk menaikan ke penyidikan.
“Saya tahu keputusan ini bisa melukai warga, tapi pengembalian keuangan negara. Kenapa saya berani ambil sikap karena belum masuk penyidikan. Saya tidak ada kepentingan,” katanya.
Setelah menyampaikan protes di Kantor Kejari Ambon para pendemo melanjutkan aksi dengan tuntutan yang sama di kantor Kejati Maluku.
Di depan Kantor Kejati Maluku, pendemo berorasi singkat, meminta Kepala Kejati Maluku, Undang Mugopal memerintahkan Kajari Ambon mengusut lanjut kasus dugaan tipikor DPRD Kota Ambon senilai Rp5,3 miliar.
Kepada Kasie Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, para pendemo lalu menyampaikan poin-poin tuntutan sikap mereka.
Pertama, mendesak Kejari Ambon untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Rp5,3 pada DPRD Kota Ambon secara transparan dan terbuka.
Kedua, sesuai UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 6 menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tipikor sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Atas dasar itu, kata mereka, tidak ada alasan bagi Kejari Ambon untuk menghentikan proses pidana kasus tersebut dengan alasan sudah ada pengembalian keuangan negara.
Ketiga, apabila Kejari Ambon tidak melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum di lingkup DPRD Kota Ambon tersebut, maka Aliansi OKP Cipayung Kota Ambon akan melaporkan Dian Fris Nalle ke Kejagung RI untuk mencopot bersangkutan dari jabatannya selaku Kajari Ambon, karena tidak mampu menegakkan hukum.
Tuntutan ini ditandatangani masing-masing oleh Josias Tiven Ketua Cabang GMKI Ambon, Absdul Gafur Rusunrey, Ketua Cabang PMII Kota Ambon, Adi S Tebwaiyanan, Ketua Cabang GMNI Kota Ambon, dan Hamja Loilatu, Ketua Cabang IMM Kota Ambon.
Usai membacakan isi tuntutannya perwakilan aksi lalu menyerahkan pernytaan sikap tersebut kepada Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di depan kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Di hadapan pendemo, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, mengapresiasi aksi demo damai yang digelar oleh OKP Kota Ambon ini. ia mengatakan tuntutan sikap para pendemo tersebut seterusnya akan disampaikannya kepada pimpinan atau Kajati Maluku.
“Kami menyampaikan terima kasih atas aksi yang dilakukan teman-teman OKP Kota Ambon hari ini dengan tetap menjalankan protocol kesehatan. Seterusnya tuntutan sikap teman-teman ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ucap Wahyudi kepada para pendemo.
Sebelum bubar, pendemo sempat menanyakan ke Kasie Penkum mengenai kepastian waktu Kajati Maluku akan merespon pernyataan sikap yang mereka sampaikan tersebut.
“Nanti akan disampaikan ke teman-teman setelah tuntutan ini dipelajari oleh pimpinan,” kata Kareba lalu pendemo pun membubarkan diri secara tertib. (tim)