Kadisbud Provinsi Maluku, Insun Sangadji
AMBON,SPEKTRUM-Temuan Inspektorat Provinsi Maluku dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) menjadi landasan mutasi sejumlah kepala sekolah di Maluku. Kebijakan mutasi juga sudah didasarkan pada Permendikbud nomor 06 Tahun 2018.
Hal Ini disampaikan Kadisdikbud Provinsi Maluku, Insun Sangadji, kepada wartawan di Ambon, Minggu (04/04/2021). Karena itu, Gubenur Maluku, Murad Ismail menginstruksikan Insun membeberkan hasil audit BOSNAS.
Penegasan Gubernur ini bertujuan agar publik mengetahui, alasan kenapa dilakukan mutasi terhadap sejumlah kepala sekolah. Langkah ini juga dinilai Gubernur untuk menata agar pengelolaan BOSNAS lebih tepat sasaran.
Kadisdikbud Provinsi Maluku, Insun Sangadji, kepada wartawan di Ambon, Minggu (04/04/2021) menyebutkan, kebijakan rotasi dan mutasi Kepsek SMA/SMK adalah kebutuhan organisasi Dikbud Provinsi Maluku.
Dalam Permendikbud nomor 06 Tahun 2018, menyatakan, seorang kepala sekolah minimal 2 tahun sudah dapat dievaluasi.
“Selain itu mutasi dilakukan sebab adanya temuan audit inspektorat terhadap pengelolaan keuangan BOSNAS, Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Daerah (BOPPD) dan sumbangan komite. Bukan karena ada kepentingan politik ataupun like and dhislike,” tegas Sangadji.
Sangadji menuturkan, dalam mutasi, selain dilakukan roling jabatan ada juga kepsek yang diberhentikan dari jabatannya dan diturunkan menjadi guru bantu.
Kebijakan ini diambil, selain adanya hasil audit menunjukan terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan di sekolah tersebut, juga Kepsek yang dilaporkan oleh dewan guru karena arogan dalam memimpin, bahkan sering mengancam para guru.
“Tumpuan dunia pendidikan itu adalah guru dan kepsek, jika para guru sudah resah dengan sikap Kepsek yang bersangkutan, tentunya Dinas sudah sepatutnya melakukan pergantian demi terselenggaranya proses pendidikan yang baik di sekolah tersebut,” tukas Sangadji.
Nilai Fit and Propertest dipakai untuk mengukur kemampuan Kepsek pada berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang tugasnya. “Misalnya tentang aspek managerial, pengelolaan staf dan keuangan yang melibatkan Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah dan Kepala BKD, Kepala Inspektorat serta Sekda Maluku,” tukasnya.
Sangadji mencontohkan beberapa Kepsek yang diberhentikan dari jabatannya adalah mantan Kepsek SMK Negeri 2 Ambon Andreta Mariana Lusikooy. Dia diturunkan menjadi guru bantu di SMK 1 Ambon.
Selain itu, mantan Kepsek SMA Negeri 5 Ambon, Ny. A Sangadji diturunkan menjadi guru bantu di SMA Siwalima. Kemudian mantan Kepsek SMK 1 Ambon, Steven Latuihamalo yang diberhentikan dari jabatannya sebagai kepsek dan diturunkan menjadi guru bantu di SMK Negeri 2 Ambon.
Sangadji menuturkan, Hasil Audit Keuangan dari Inspektorat Maluku menyimpulkan, terdapat banyak kesalahan atas pengelolaan penggunaan dana (BOSNAS, BOPPD dan Komite) oleh beberapa Kepala Sekolah yang diganti.
“Selain adanya laporan dari Dewan Guru yang berisi tentang kinerja buruk dari beberapa kepala sekolah seperti mantan Kepsek SMK Negeri 2 Ambon, Andreta Mariana Lusikooy,” urai Kadis.
Selain itu, kata kata Sangadji, ada beberapa Kepsek yang tidak koperatif dalam kegiatan audit keuangan dimana sampai pada saat berakhirnya waktu audit tidak dapat menunjukan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga direkomendasikan untuk dilakukan audit khusus seperti contoh mantan Kepsek SMA Negeri 5 Ambon, Ny. A Sangadji.
Ditambahkan Sangadji, untuk mantan Kepsek SMK 1 Ambon, Steven Latuihamalo, tidak koperatif dalam kegiatan audit keuangan dimana sampai pada saat berakhirnya waktu audit tidak dapat menunjukan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga direkomendasikan untuk dilakukan audit khusus oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
“Selain adanya laporan dari dewan guru akan sikap-sikap arogansi dari mantan Kepsek SMK Negeri 1 Ambon,” tukasnya.
Ditambahkannya, semua laporan hasil audit pengelolaan keuangan sekolah baik BOSNAS, BOPPD dan sumbangan komite ada di tangan Inspektorat Maluku, dan jika kemudian selanjutnya diteruskan ke proses hukum semuanya merupakan keputusan Gubernur Maluku.
“Jika hasil audit yang menemukan dugaan penyalahgunaa keuangan sekolah oleh beberapa oknum Kepsek ini mau dibawa ke proses hukum, kami selaku staf hanya menunggu instruksi dari bapak Gubernur saja,” pungkasnya. (TIM)