AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali memeriksa 4 staf Sekretariat DPRD Kota Ambon terkait aliran dana Rp 5,3 miliar di lemaga legislatif itu.
Keempat staf tersebut yakni FN PPK kegiatan Belanja Biaya Rumah Tangga Tahun 2020, FT, PPK Kegiatan Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih Tahun 2020, HM, PPK Kegiatan Belanja Alat Listrik dan Elektronik dan LN PPK Kegiatan Pembahasan Anggaran Tahun 2020.
“Empat pegawai Sekretariat DPRD Kota Ambon diperiksa, hari ini,” katanya.
Pantauan Spektrum, keempat staf Sekretariat DPRD Kota Ambon tersebut terlihat mulai mendatangi Kantor Kejari Ambon sejak pukul 09.30 Wit.
Informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 10.00 Wit.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kamis (18/11/2021), lima staf Sekretariat DPRD Kota Ambon akhirnya diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terkait aliran dana Rp 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon.
“Kelima staf tersebut masing-masing,
Sekretaris DPRD Kota berinisial -SD,
Kabag Pengawasan Penggaran – JP, Kabag TU – MP, Bendahara – SS dan Kabag Legislasi – LS,” kata Kasie Intel Kejari Ambon, Jino Talakua kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Untuk diketahui, kasus ini mulai mengemuka setelah BPK RI Perwakilan Maluku menemukan
sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar.
Adanya aliran dana tersebut terungkap setelah salah satu anggota DPRD Kota Ambon menyampaikannya ke media.
Temuan ini juga dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masuk ke meja pimpinan DPRD Kota Ambon. (HS-16)