Giliran Sekot Ambon Digarap KPK

Giliran Sekot Ambon Digarap KPK
Ilustrasi, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase

AMBON, SPEKTRUM – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase diperiksa penyidik KPK untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu (01/03/2023).

Selain Ririmase, mantan Sekkot Ambon periode 2011 – 2021, Anthoni G. Latuheru juga ikut diperiksa bersama empat orang lainnya yakni,
Ivonny Alexandria W. Latuputty, Sekretaris Dinas PUPR Kota Ambon, sejaj 31 Mei 2021 hingga saat ini, Noviana Patirane wiraswasta
Agung Yuniarto Ketua Tim Penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry No.Pol . DE 1265 AM, Erwandi Marttinus Sembiring Anggota Tim Penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry No.Pol . DE 1265 AM.

“Mereka diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Maluku,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam siaran persnya yang diterima Spektrum, semalam.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Penetapan tersangka kepada Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, Richard Louhenapessy sudah menerima vonis lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menyatakan Richard Louhenapessy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa delapan saksi untuk kasus yang menyeret Walikota Ambon 2 periode tersebut.
Kedelapan orang yang dimintai keterangannya memiliki profesi berbeda, mulai dari pejabat teras di Pemkot Ambon, pengusaha, ajudan hingga pengacara.

Mereka yang dimintai keterangan masing-masing, Izaac Jusac Said – Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemkot Ambon,
Fahmi Salatalohy, Asisten II Bidang Kesra (Kepala Dinas Pendidikan 2017- September 2021), Fahri Anwar Solikhin, Direktur PT Karya Lease Abadi, Hervianto ajudan Walikota, Defi Siswanto, Direktur PT Azriel Perkasa.

Kemudian, Ny. Fanny Rumuy Komisaris Utama PT Azriel Perkasa, Rakib Soamole pemilik Afif Mandiri dan Seggy Haulussy – pengacara.
“Mereka dioeriksa di Kantor BPKP Provinsi Maluku,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam siaran persnya yang diterima Spektrum, Selasa (28/02/2023).

Sementara itu, Senin (27/02/2023), KPK lakukan pemeriksaan terhadap Yannes Thenny Direktur PT. Bumi Cendrawasi Permai (BCP) perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Perusahaan mitra Pemerintah Kota Ambon saat Richard Louhenapessy masih menjabat sebagai Walikota Ambon.

Selain, Yannes Thenny penyidik KPK juga memeriksa Harold Wilson ASN di Distrik Navigasi Kelas 1 Ambon dan Marthen Umnehopa seorang wiraswasta.

Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Richard Louhenapessy

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Maluku di Ambon,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri melalui siaran persnya yang diterima Spektrum, Senin (27/02/2023).

Mereka dihujani puluhan pertanyaan seputar kedekatan mereka dengan Richard Louhenapessy. (*)