AMBON, SPEKTRUM – Menilai produk hukum yang dipakai tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Ferry Tanaya melalui kuasa hukumnya (pemohon) meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan atau menggugurkan status hukum Ferry Tanaya dari tersangka.

Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum pemohon dalam sidang perdana Praperadilan melawan termohon dari Kejati Maluku, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon,  Rabu (16/9).

Kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Henry Lusikooy, Firel Sahetapy dan Herman Koedoeboen dalam pembacaaan gugatannya menyebut,  sebagai pemohon mereka  menilai, termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana objek lahan  yang dijadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tanah milik pemohon sejak tahun 1985 berdasarkan akta jual beli nomor  14/PPAT/1985 yang di tandatangani oleh  pejabat PPAT  di Namlea (Drs. U.Rada).

Selain itu, menurut termohon, lahan milik  pemohon adalah lahan milik negara, maka perlu diketahui hal tersebut telah di kualitisir sebagai persengketaan hak milik atau hak kekuasaan yang di lepaskan pemohon, sehingga menimbulkan kesimpulan hukum yang dipakai  penyidik untuk menjerat pemohon.

Lebih lanjut di jelaskan, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan sejak 18 Mei 2020, baru dilakukan penyidikan terhadap  perkara  ini sejak 26 Mei 2020.

Selain itu, termohon melakukan penetapan tersangka tidak berdasarkan alat bukti  dan kalaupun terdapat alat bukti yang telah dikemukakakan pemohon, maka alat bukti tersebut dipandang sebagai alat bukti yang tidak sah karena alat bukti yang diperoleh dari luar penyidikan dalam perkara ini.

Kemudian, penetapan tersangka yang dilakukan termohon sangat bertentangan dengan putusan MK Nomor 21/PU-12/2014/28 April 2015   yang mengatur soal penetapan tersangka harus mengantongi dua alat bukti  yang sah.

“Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon  sesuai  surat penetapan tersangka nomor B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak  mengikat secara hukum, sesuai dengan materi gugatan yang termuat dalam gugatan pemohon,” ungkap Henry Lusikooy saat membacakan  gugatan praperadilan pemohon di persidangan yang di pimpin    ketua majelis hakim, Ismail Wael sedangkan para termohon di hadiri Y.E. Oceng Almahdaly Cs.

Setelah mendengarkan pembacaan gugatan pra tim hukum  pemohon, hakim menunda sidang hingga Kamis 16 September 2020 untuk mendengarkan  jawaban  termohon.

Ketua tim hukum pemohon, Herman Koedoeboen yang  ditemui usai persidangan mengatakan, inti dari gugatan  pra yang dibacakan di persidangan itu yakni, penyidik Kejati Maluku melakukan penetapan tersangka terlebih dahulu baru mulai mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Padahal surat perintah penyidikan itu seharusnya menjadi dasar  menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Surat penyikan itu lah sebagai sarana sebagai bukti. Dari bukti tersebut ditemukan tersangka.

“Tapi ini malah sebaliknya. menetapkan tersangka lebih dulu, baru mengeluarkan surat perintah penyidikan. Pertanyaannya alat bukti apa yang dijadikan  untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. Kalau pun ada alat bukti, alat bukti tersebut di peroleh secara hukum dengan  media apa. Sebab  alat bukti itu diperoleh berdasarkan dimulai dan dikeluarkan surat penyidikan itu,” katanya.

Kedua, ada konflik interest  dari objek yang sama, subjek yang sama dan  perbuatan yang sama itu ada, dilakukan perbuatan prafentif yaitu pendampingan hukum yang dilakukan melalui  Kejati Maluku  bidang Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Jadi proses itu sudah terlewati, pendampingan hukum bagi pihak PLN  dalam rangka pengadaan Tanah, berarti tugas prefentif yang dilakukan mendapat kepastian dan keabsahan terhadap subjek maupun objek. Tetapi di lain pihak, secara represif, kemudian di gunakan sebagai  sarana untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perbuatan yang sama, subjek dan objek yang sama,  sebagaimana dalam tugas pendampingan. Di sini lah terjadi  konflik  interest. Maka terjadi anomaly hukum karena di dalam hukum tidak bisa bermuka dua,” jelasnya.

Ketiga, lanjut dia, proses pemeriksaan. Memang  sebagai  pemohon tidak mempersoalkan sisi perdana atau pidana, tapi soal proses pemeriksaan. Oleh karena dari materi pemeriksaan itu akan melahirkan elemen melawan hukum dari sisi perdata. Yang seesinsial berbeda melawan hukum dari sisi pidana. Lalu bagaimana  proses pemeriksaan semacam ini melahirkan dasar hukum untuk menuntut seseorang sebagai tersangka.

“Jadi kita tidak bicara soal pokok perkara perdata atau pidana, tapi kita bicara proses pemeriksaan. Karena dari materi pemeriksaan itu melahirkan elemen melawan hukum dari sisi pidana. Jadi dari tiga aspek itulah  sehingga kuasa pemohon berpendapat, penetapan tersangka tidak berdasarkan fakta hukum,” jelas mantan Jaksa senior ini.  (S-07)