AMBON, SPEKTRUM –  Jansen Leunupun, mantan ataua bekasDirektur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), adalah terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2014 hingga 2016.

Terdakwa mengembalikan uang Rp12 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan yang digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon , Rabu, (11/12/2019).

“Dalam persidangan sebelumnya, klien kami juga telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta dalam persidangan ditambah pengembalian Rp50 juta saat proses penyidikan,” kata penasihat hukum terdakwa, Moritz  Latumeten, di Ambon, Rabu, (11/12/2019).

Total dana yang telah dikembalikan kliennya sudah mencapai Rp162 juta dan itu sesuai fakta persidangan.

Untuk pengembalian uang Rp12 juta ini dilakukan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota dengan agenda pembacaan tanggapan JPU Kejari Maluku Barat Daya, Taufik Purwanto atas pembelaan penasihat hukum.

“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bisa mempertimbangkannya dan dapat mengurangi masa hukuman terdakwa yang dituntut jaksa selama 5,6 tahun penjara,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Direktur PDAM Kabupaten MBD ini dituntut 5,6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp597 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf A UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Eks Direktur PDAM Kabupaten MBD itu menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2014 hingga 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp597 juta. (*/ANT/S-05)