Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas MIPA Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Tahun 2019-2020 yang dikerjakan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku pimpinan Abdul Halil Kastela. Buktinya Kamis (29/7/2021), Jaksa memeriksa Direktur PT. Jasa Intan Mandiri, Tonny Herenauw, yang bertindak sebagai konsultan pada proyek tersebut.

Ambon,Spektrum – Pantauan Spektrum, Herenauw digarap Jaksa tak kurang dari 8 Jam, Herenauw mulai diperiksa pukul 10.00 Wit dan baru berakhir pukul 18.00 wit, Herenauw sendiri diperiksa dalam kapasitasnya selaku konsultan pada proyek tersebut.

Dimana walaupun baru diresmikan akhir Tahun 2020 silam, Gedung MIPA Unpatti yang menghabiskan dana tak kurang dari Rp. 60,9 Miliar ini sudah tidak dapat dipergunakan, sebab terjadi keretakan disana sini, belum lagi plafon lantai satu (1) secara keseluruhan runtuh.

Proyek Gedung MIPA Unpatti tersebut dikerjakan oleh PT. Bumi Aceh Citra Persada, yang beralamat di Jl. T. Iskandar No. 88 – Banda Aceh (Kota) – Aceh, namun ternyata perusahan tersebut dipakai oleh kontraktor lokal Maluku, Michael Ong.

Sesangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mega proyek tersebut adalah Stenly Van Harling dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anwar.

Sayangnya Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kajari Ambon, Djino Talakua saat dihubungi Spektrum tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan singkat melalui watsaap.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nale, kepada waratwan hari Rabu (28/7/2021) menyebutkan, dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perkuliahan Fakultas MIPA dan Marine Center di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon senilai Rp 60,9 miliar, di Balai Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle

Hal itu berdasarkan hasil ekspos perkara tim penyelidik Kejari Ambon tanggal 27 Juli 2021.
“Kami publikasikan sejak awal agar pers bisa memonitor kinerja Kejari Ambon dan kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat tembusan ke KPK hari ini,” kata Kajari.

Jaksa kata dia, telah menemukan bukti awal dugaan penyimpangan terhadap proses pekerjaan tersebut, mulai dri proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan yang memang patut diduga telah menimbulkan kerugian negara.
“Saksi dan alat bukti yang sudah didapatkan jaksa berupa dokumen atau surat-surat dan akan dikembangkan dalam proses penyidikan. Kami juga sudah melibatkan ahli untuk menemani jaksa dalam pelaksanaan proses penyidikannya,” tegasnya.

Nale mengaku, pihaknya telah meminta 11 orang, termasuk Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Pemukiman Wilayah Maluku, Halil Kastella, kemudian dari PPK, Kasatker, BP2JK atau balai lelang, termasuk pihak Unpatti Ambon dan pihak rekanan.(TIM)