Inspektorat Maluku Dinilai Lamban Lakukan Audit
AMBON, SPEKTRUM – Lambannya proses audit di Inspektorat Maluku mengakibatkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 2014 di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) belum sampai ke pengadilan.
Saat ini proses penyidikan masih menunggu hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku.
“Kalau kasus tersebut tinggal menunggu audit dari Inspektorat,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Sedangkan untuk dua tersangka, MDL dan HBR, lanjut Kareba, belum diperiksa. Namun, dipastikan keduanya segera diperiksa sebagai tersangka.
“Yang pasti secepatnya. Kami juga berharap hasil audit bisa cepat, dan kasus tersebut segera diproses hingga ke pengadilan,” ujar Juru Bicara Kejati Maluku itu.
Kasus dana Pemilu tahun 2014 di KPUD SBB, Jaksa mengindikasikan kerugian mencapai Rp. 9 miliar. Dua orang telah ditetapkan tersangka yakni MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Bendahara KPUD SBB berinisial HBR.
Penetapan dua tersangka ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 57 orang saksi.
Setelah dilakukan gelar perkara, maka ada unsur-unsur yang terpenuhi dalam perkara ini.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, namun untuk sementara baru dua orang yang dijadikan tersangka meskipun belum dilakukan penahanan terhadap mereka,” kata dia, sebelumnya.
Sejak perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan bulan lalu, penyidik Kejati Maluku telah memanggil 57 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari puluhan saksi yang telah dimintai keterangan ini termasuk di antaranya Ketua dan Komisioner KPUD SBB, sejumlah staf Sekretariat KPUD hingga ketua dan anggota PPK dari Kecamatan Inamosol, Kairatu, dan Kecamatan Amalatu. (TIM)