AMBON,SPEKTRUM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 ke Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (15/4/2025).
Dalam perkara ini, Pj. Kepala Desa Ridool berinisial, DS dan Kaur Keuangan Desa Ridool MYM ditetapkan sebagai tersangka.
Pj. Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama mengatakan, Penuntut Umum menyerahkan 1 jilid Barang Bukti yang terdapat dokumen nota pencairan ADD Tahap I dan Tahap II tahun 2028; Dokumen laporan pertanggungjawaban ADD Tahap II tahun 2018, serta Bukti Nota pencairan dana kepada Pengadilan.
Kasi Intel menambahkan, dalam perkara tersebut, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp252.641.557,-.
“Perkara Korupsi DD/ADD Desa Ridool, telah kami limpahkan ke Pengadilan, untuk kedua tersangka juga sudah kami titipkan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk kelancaran proses persidangan nantinya,” tukasnya. ( Edwin Mehlidan)
Tinggalkan Balasan