Dua Residivis Narkoba di Ambon Dihukum 5 Tahun Penjara

AMBON, SPEKTRUMONLINE – Serves Sopacua dan Muhammad Asma Rajula, dua terdakwa residivis kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Ambon ini dihukum masing-masing lima tahun penjara.

Vonis hakim itu disampaikan dalam ruang sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/6/2024). Sidang dipimpin tiga majelis hakim yang diketuai, Orpa Marthina.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut Hakim Orpadalam amar putusannya.

Ada pun hal yang memberatkan, terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Maluku, Senia Pentury mengatakan, dua terdakwa diadili secara terpisah sesuai BAP dimana terdakwa Serves sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan Muhammad Asma Rajula dituntut penjara selama empat tahun oleh jaksa.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan dari Lembaga Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir. (SP-03)