Anggaran pekerjaan dialokasinya dari anggaran APBD Perubahan yang bersumber dari dana SMI.
Hasil pantauan lapangan, Komisi III DPRD Maluku mendesak PT Surya Mas Perkasa Sejati selaku kontraktor untuk segera melakukan perbaikan.
“Dan saudara Ongen Ulat selaku pengawas lapangan untuk melaksanakan kembali perbaikan mulai besok sesuai dengan panjang kerusakan jalan sekitar 35 meter di lokasi tersebut,” desak Hatta.
Sementara itu, menurut pengakuan salah satu warga setempat bahwa memang pekerjaan jalan ini sejak awal sangat bagus.
“Tapi setelah finishing, pekerjaan tersebut dikerjakan asal-asal sehingga hasilnya ya, hancur seperti sekarang ini,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Benhur G. Watubun kepada wartawan meminta Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut Handoyo Chandra pimpinan PT Surya Masa Perkasa Sejati.
Handoyo merupakan kontraktor yang menangani proyek jalan di kawasan STAIN Ambon.
Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Dinas PUPR agar tidak memberikan pekerjaan atau melayani pekerjaan dengan kualitas buruk seperti yang dikerjakan Handoyo Chandra.
“Saya minta Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Dinas PUPR agar tidak lagi memberikan pekerjaan dengan kualitas buruk dan sangat tidak bagus seperti yang dikerjakan Handoyo,” katanya tegas.
Bahkan Watubun meminta agar Pemda Maluku Agar black list Handoyo Chandra. “Saya minta agar Pemerintah black list Handoyo Chandra, ini sangat tifak terhormat,” katanya tegas.
Ketika disinggung soal asal dana dari alokasi SMI, Watubun menegaskan jika dana SMI bertujuan baik namun Handoyo yang tidak baik.
“Ini kurang ajar namanya, Handoyo ini manusia yang tidak bermoral,” kata Watubun kesal. Handoyo Chandra pimpinan PT Surya Mas Perkasa Sejati ketika dihubungi Spektrum melalui sambungan telepon tidak dijawab ataupun membaca pesan yang dikirim kepadanya. (TIM)