SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo mengatakan, pembahasan KUA PPAS harusnya selesai dan ditetapkan pada November kemarin, namun mengalami keterlambatan, karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sering mengikuti kegiatan diluar daerah, sehingga rapat bersama baru dimulai pada 9 Desember.
“Entah kapan rapat ini selesai dan ditetapkan. Tapi kami telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk segera mempersiapkan dokumen KUA PPAS agar secepatnya dibahas bersama dengan Banggar DPRD,”kata Risman, Selasa (9/12/2025).
Kata dia, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT tengah melakukan penyesuaian terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, dan berkoordinasi dengan Kemendagri.
“Kita antisipasi, jangan sampai kena penalti. Makanya jauh-jauh hari itu kita sudah menyurat ke saudara bupati agar memasukkan dokumen KUA-PPAS supaya segera dibahas,”ujarnya.
Risman berharap, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS tahun ini tidak boleh terulang di tahun-tahun mendatang, karena akan berdampak pada siklus APBD murni dan perubahan di tahun 2026.
Pembahasan anggaran daerah berupa APBD murni maupun APBD Perubahan harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan. Dimana, bupati wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli setiap tahunnya, serta kepala daerah dan DPRD menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran dimulai atau paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.
“Setiap pembahasan inikan selalu molor dan bukan barang baru. Kami berharap kedepan tidak lagi terulang. Kita sesuaikan saja dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (RED)
