SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pemerintah daerah (Pemda) Maluku diminta agar mematuhi semua ketentuan terkait penerbitan izin usaha pertambangan.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo dalam rapat dengar pendapat bersama supir dump truck dan pemilik tambang galian C menegaskan pentingnya merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri, terkait wilayah pertambangan yang sah, Kamis (12/2/2026) kemarin.

“Penerbitan izin tidak boleh serampangan, apalagi di luar wilayah yang sudah ditetapkan dalam SK Menteri. Jika itu terjadi, kepala daerah bisa dipersalahkan karena melanggar aturan,”ujar Alhidayat.

Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan dangat penting, terutama ditengah kebijakan efisiensi anggaran. Untuk itu, pemerintah daerah harus mengoptimalkan potensi pendapatan dari sumber daya alam itu tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku.

“Tata kelola dan perizinan yang jelas dan sesuai aturan akan memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus meningkatkan PAD Maluku,”katanya.

Dia menyebut, Komisi III DPRD Maluku telah berkomitmen untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah, agar sejalan dengan regulasi nasional, agar pemanfaatan sumber daya alam memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan pengelolaan yang baik, sektor pertambangan diharapkan menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi Maluku,”tandasnya. (RED)