SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di kawasan Pasar Mardika kian menyengat. Komisi III DPRD Kota Ambon memastikan akan melaporkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Langkah hukum ini ditempuh menyusul temuan DPRD bahwa telah terjadi penarikan retribusi parkir di luar ketentuan hukum, yang justru difasilitasi oleh Dinas Perindag Provinsi Maluku. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi kuat sebagai pungli yang dilembagakan.

“Dari hasil pengawasan DPRD Ambon hingga koordinasi eksternal, ditemukan fakta adanya penagihan retribusi parkir di luar ketentuan. Karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejati Maluku,” tegas Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, Kamis (22/1/2026).

Ironisnya, Pemkot Ambon sebelumnya telah secara tegas membebaskan bahu jalan di sepanjang Pasar Mardika dari retribusi parkir, karena kawasan tersebut merupakan ruas jalan nasional. Ketegasan itu bahkan pernah ditegaskan sendiri oleh Disperindag Provinsi Maluku melalui Pelaksana Harian (Plh), Achmad Jaiz Ely, yang menyatakan bahwa jalan Pantai Mardika hingga Batu Merah tidak boleh dimanfaatkan sebagai lahan parkir berbayar.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Di bawah kepemimpinan Yahya Kotta, Disperindag Provinsi Maluku diduga memfasilitasi pihak ketiga untuk menarik retribusi parkir di sepanjang kawasan tersebut, tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Disperindag Maluku hanya berpatokan pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Kawasan Perdagangan Mardika. SK itu tidak bisa dijadikan dasar penarikan retribusi parkir. Ini jelas melangkahi kewenangan dan aturan,” tegas Tamaela.

Secara yuridis, kewenangan penarikan retribusi parkir berada pada Pemerintah Kota, bukan Pemerintah Provinsi. Sementara Pemkot Ambon sendiri tidak pernah menetapkan kawasan tersebut sebagai objek retribusi parkir, justru karena statusnya sebagai jalan nasional.

“Kalau bukan kewenangan, tidak ada Perda, tapi retribusi tetap dipungut, lalu uang itu ke mana? Ini yang harus diusut tuntas,” ujar politisi Partai NasDem itu.

DPRD Ambon juga mendesak penertiban total parkir liar di kawasan Pantai Mardika dilakukan dalam pekan ini. Jika praktik penarikan retribusi masih terus berlangsung, DPRD memastikan laporan resmi ke Kejaksaan akan segera dilayangkan, dengan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pejabat yang memberi ruang atas praktik tersebut.

Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi serius penyalahgunaan jabatan, yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan Masyarakat. (S-03)