AMBON, SPEKTRUM – DPRD Kota Ambon tengah menggakang dukungan untuk meninterpelasi Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy akan diinterpelasi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far Far, kepada Wartawan, di kantor DPRD Kota Ambon, kemarin.
Rencana itu lantaran, Wali kota dianggap tidak mengindahkan rekomendasi DPRD bahkan janjinya sendiri untuk mengembalikan 3 (tiga) penjabat eselon II yang sebelumnya dinonjobkan akibat dendam politik Wali kota.
Saat ini, lanjut Far Far, pihaknya
sementara menggalang dukungan untuk mengajukan hak interpelasi dimaksud.
“Hak interpelasi ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan Walikota Ambon. Dan sampai saat ini, sudah ada 12 anggota termasuk dirinya yang akan mendukung
interpelasi,”jelasnya.
Fraksi-fraksi yang telah menyatakan siap mendukung interpelasi, diantaranya fraksi Perindo, Demokrat, PKB-PKPI, PDI Perjuangan dan Hanura.
Mengingat interpelasi merupakan hak setiap anggota DPRD yang dijamin dalam Undang-Undang untuk bertanya kepada Kepala Daerah, selain hak angket dan hak menyatakan pendapat.
“Tujuannya cuma satu, guna terciptanya cek and balance serta semata-mata untuk kepentingan seluruh masyarakat kota Ambon yang lebih baik. Ini harus dilihat sebagai hal positif yang tujuannya untuk perbaikan tata kelola Pemerintahan kota Ambon,”tandasnya.
Menurutnya, Walikota harus menjelaskan secara transparan alasan tidak diaktifkannya tiga ASN tersebut.
Selain Far Far, sejumlah anggota DPRD yang dihubungi viabtelepin seluler, mengaku mendukung rencana dimaksud. Diantaranya, Risna Risakotta dan Jelly Toisuta (Demokrat), Johan Van Capelle (Perindo), Jafry Taihuttu fraksi PDI Perjuangan, Gunawan Mochtar dan Ary Sahertian dari fraksi PKB, demikian pula Juliana Pattipeilohy.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono mengatakan, bahwa hal itu masih menjadi wacana.
Dia menjelaskan, interpelasi tidak bisa dibuat asal-asalan meski itu menjadi hak setiap anggota DPRD.
“Itu kan masih wacana saja. Mekanisme dan alasannya harus akurat. Kalau untuk Gerindra, kita belum. Jadi mekanismenya minimal 7 orang 2 fraksi yang sesuai aturan untuk pengajuan interpelasi. Kalau memang mencapai target, akan dijalankan ke paripurna,”jelasnya.
Diketahui, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni: (1) Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan undangan-undangan. (3) Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: kebijakan pemerintah/mengenai kejadian luar biasa yang terjadi ditanah air atau didunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
Atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Khusus hak interpelasi, termaktus dalam Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003. Yang mekanismenya; sekurang-kurang 13 orang anggota dapat mengajukan usul kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi tentang kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Usul disusun secara singkat dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya.
Dalam rapat paripurna berikutnya setelah usul interpelasi diterima oleh pimpinan DPR, pimpinan DPR kepada anggota tentang masuknya usul interpelasi dan usul tersebut kemudian dibawa kepada seluruh anggota
Dalam rapat Bamus yang membahas penentuan waktu pembicaraan interpelasi dalam rapat paripurna, kepada pengusul yang diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan usulnya secara ringkas.
Dalam rapat Paripurna yang telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul interpelasi tersebut.
Rapat paripurna memutuskan untuk menolak atau menolak usul tersebut.
Selama ushul interpelasi belum diputuskan menjadi interpelasi DPR, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali.
Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali kejadian tersebut harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR, yang kemudian diberitahukan kepada seluruh anggota.
Apabila jumlah penandatanganan interpelasi yang belum memasuki pembicaraan dalam rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari 13 orang, harus diletakkan penandatanganan sehingga jumlah mencukupi.
Apabila sampai 2 kali masa persidangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Apabila usul interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.
Terhadap keterangan Presiden diberikan kesempatan kepada pengusul dan Anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.
Atas pendapat pengusul dan/atau anggota yang lain, Presiden memberikan jawaban. Keterangan dan jawaban Presiden dapat diwakilkan kepada Menteri.
Terhadap keterangan dan jawaban Presiden, anggota dapat mengajukan pernyataan pernyataan.
Jika sampai waktu penutupan masa sidang yang bersangkut ternyata tidak ada pernyataan yang diajukan, pembicaraan mengenai permintaan keterangan Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam rapat paripurna penutupan masa sidang yang diajukan. (HS-19)