AMBON, SPEKTRUM – Meski telah ada kesepatakan antara DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon, namun pembayaran sertifikasi guru belum direalisasikan oleh Pemkot Ambon. Padahal Pemkot berjanji membayar hak para pahlawan tanpa tanda jasa itu Selasa 28 Januari 2020. Sialnya janji tersebut belum juga ditunaikan Pemkot.
Menyikapi hal ini, Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku, Fadhly Tuhulele mengatakan, DPRD Kota mestinya maksimal dalam menjalankan tugas fungsi kelembagaannya.
“DPRD harus maksimal dalam menjalankan fungsi-fungsi Kelembagaanya, jangan membeo terhadap keputusan eksekutif. Pemkot juga harus transparan dalam menjelaskan setiap permadalahan ke publik,” tegas Fadhly, kepada Spektrum, Rabu (29/01/2020).
Soal belum dicairkan dana sertifikasi guru dengan dalil tidak ada juknis, permasalahan itu ada di Pemkot Ambon. Jika tidak segera diselesaikan akan menjadi interpretasi negatif.
“Ini karena banyak persoalan keuangan terjadi di tubuh Pemkot Ambon. Mulai dari hutang biaya perjalanan dinas ASN, uang ke pihak ketiga, hingga tunggakan pada PLN Cabang Ambon,” tandasnya.
Menyangkut tunggakan pembayaran dana sertifikasi guru, dia meminta, Pemkot Ambon menjelaskan hal tersebut secara transparan.
“Apa penyebabnya? jangan hanya sebatas ngomong ada perbaikan administrasi dan lainnya. Harus dijelaskan letak kesalahan dokumen, sehingga bisa dilakukan perbaikan. Ini yang harus dijelaskan. Jika tidak, maka akan ada penilaian buruk terhadap kinerja Pemkot,” tegasnya.
Fadhly menegaskan DPRD Kota Ambon untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh bertanggungjawab. “DPRD Kota Ambon harus lebih maksimal dalam menjalankan fungsi-fungsi kedewanannya. Jangan hanya membeo terhadap eksekutif,” kritiknya. (S-07)