Dispenda Maluku Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah

AMBON, SPEKTRUM – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Maluku, pada prinsipnya mendorong seluruh aset daerah milik Pemerintah Provinsi Maluku untuk dioptimalisasi pemanfaatannya termasuk aset Dinas Pemuda dan Olahraga agar ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian dikemukakan Kepala Dispenda Maluku, Djalaludin Salampessy kepada wartawan di Kantor Gubetnur Maluku, Rabu (11/11).

“Kita mendorong aset-aset yang bisa dimanfaatkan, dan dioptimalkan dalam mendorong PAD diantaranya Stadion Mandala Remaja, Sprot Hall, lapangan tenis, wisma atlit dan beberapa lainnya untuk dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga,” tandas Djalaludin.

Ia menjelaskan, sesuai peraturan yang ada, aset tersebut dikelola BPKAD, tetapi dalam konteks fungsional, hal ini harus dikerahkan, sehingga greget dari pada aset itu bisa berdampak.

“Dalam rapat tadi, merekomendasikan beberapa upaya untuk penyesuaian hukum, dari aspek regulasi, aset-aset itu dapat dikelola secara maksimal,” katanya.

Dalam penilaiannya, paparan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga pada rapat tersebut seputar strategi kedepan.

“Misalnya, dari beberapa aset dapat ditingkatkan dengan menambah lapangan futsal. Kalau lapangan futsal berarti memberikan nilai tambah. Dalam satu hari sewanya bisa Rp350 ribu/club, artinya peningkatan PAD dalam satu bulan, kemudian dikali dalam satu tahun, sangat luar biasa,” terangnya.

Kemudian, inovasi lain katanya yakni menyiapkan fitnes center dan Mandala Remaja dijadikan tempat parkir.

“Kita dorong kegiatan olahraga bertaraf nasional dan regional. Ini yang nantinya mendorong peningkatan PAD,” jelasnya.

Untuk infrastruktur, tambah Djamaludin, perlu direvitalisasi, namun harus ada intervensi pemerintah daerah dalam rangka memperbaiki, benahi dan menginovasi objek-objek baru agar dimanfaatkan secara umum, dan itulah nilai yang harus diperjualbelikan.

Soal kemungkinan bekerjsama dengan pihak ketiga, Djalaludin mengakui belum membicarakannya.

“Belum bicara soal kerjasama dengan pihak ketiga. Baru konsep dasar, mungkin setelah berkembang baru mekanisme, karena hal itu sudah sangat teknis,” paparnya. (S-16)