SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon berkomitmen untuk mendokrak pendapatan daerah melalui sektor perparkiran.
Kepala Dishub, Yan Suitela mengaku, pihaknya akan menata kembali sekaligus menambah lokasi parkir pada sejumlah titik di Kota Ambon. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon.
“Kita telah menargetkan penambahan lokasi parkir baru. Evaluasi lalu lintas dan ruas jalan juga menjadi perhatian kami,”ungkap Suitela, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, rencana itu sementara masih dievaluasi sambil menunggu proses penunjukkan mitra berjalan. Daripada retribusi dibayar ke pihak illegal.
Dia mengungkapkan, realisasi retribusi parkir di tahun 2025 kemarin mencapai Rp102,19 persen, dengan pendapatan sebesar Rp4 miliar. Ditambah dengan retribusi lainnya seperti tambatan kapal di laut mencapai Rp30 juta, dan sewa barang milik daerah mencapai Rp947 juta.
“Jika ini kita jalankan, maka PAD kita di tahun 2026 bisa lebih meningkat dari tahun kemarin,”ujarnya.
Suitela menyebut, sementara ini proses perekrutan mitra pengelola parkir masih berjalan. Pendaftaran telah dibuka sejak Desember 2025 kemarin melalui situs resmi Pemkot Ambon, dan berakhir pada 16 Januari besok.
Nilai kontribusi yang harus disetor ke daerah juga naik, dari RP4 miliar menjadi Rp4,5 miliar per tahun. Mitra akan dipilih berdasarkan kelayakan dan tawaran tertinggi.
“Target Dishub di tahun lalu 100 persen lebih. Kita punya tiga objek retribusi, kani perparkiran, kepelabuhanan, dan sewa BMD, seperti oleh Pelindo dan MCK,”tuturnya.
Penambahan titik parkir akan dilakukan setelah ditetapkannya mitra kerja sama pengelola parkir melalui mekanisme berdasarkan Permendagri nomor 22 tahun 2020. Selain memenuhi syarat administrasi, perlu dilakukan kajian teknis soal keselamatan dan kesiapan sarana prasarana penunjang.
Kata dia, ada beberapa titik parkir yang cukup potensial. Seperti depan Maluku City Mall (MCM), kini telah dikaji untuk kemudian dilegalkan. Jika memenuhi syarat marka, rambu dan keamanan, tentu Dishub akan mengusulkan penetapan SK Walikota agar pendapatan parkir masuk ke kas daerah, bukan oknum.
“Kalau memungkinkan dari sisi aturan, lebih baik kita legalkan saja supaya pendapatannya masuk ke pemerintah, daripada jatuh ke pemungutan liar,”jelasnya.
Kata dia, tidak semua titik dapat disahkan. Namun area depan MCM sebelum jembatan penyeberangan orang itu tidak bisa dijadikan titik parkir, karena risiko kemacetan dan gangguan lalu lintas.
Disi lain, pihaknya juga memperketat penertiban parkir liar disejumlah kawasan di Ambon. Personel akan ditugaskan melakukan patroli pada jam-jam padat di ruas jalan Halim, Pelni, Pattimura, hingga Brlakang Soya.
“Prinsipnya, kami hanya bisa melapor ke aparat, karena pungli bukan kewenangan dishub. Kalaupun ada pelanggaran hukum dan mesti ditindak, harus melalui kepolisian,”tandas Suitela. (RED)

