Bersama Membangun Negeri

Diduga Masuk Angin, Polda Maluku Diminta Tarik Kasus BBM Ilegal dari Polres SBT

AMBON, SPEKTRUM – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latief diminta mengalihkan pengusutan kasus BBM ilegal yang dimuat di KM Elfa Jaya dari Polres Seram Bagian Timur (SBT) lantaran diduga pejabat di Polres tersebut masuk angin.

“Sebaiknya kasus tersebut pengusutannya dialihkan ke Polda Maluku agar bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Ketua Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum (YPK-LBH) Hunimua, Ali Rumauw kepada Spektrum, semalam.

Menurutnya, jika pengusutan kasus ini dialihkan ke Polda Maluku maka bisa menimbulkan rasa keadilan baik bagi Polsek yang pertama mengungkap kasus ini maupun penyidik di Polres SBT.
“Pengalihan penyelidikan kasus ini akan berdampak besar, pihak Polsek Watu Bela Kesui akan merasa puas kinerjanya langsung disikapi Polda Maluku dan penyudik di Polres SBT bisa bernapas lega lantaran tidak lagi ditekan,” terangnya.

Untuk diketahui, pihak Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT), diduga akan melepas KM Elfa Jaya yang diketahui memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) secara illegal, dan hendak menutup kasus tersebut, padahal BBM yang dimuat di kapal tersebut juga diduga illegal.

Sebab, beberapa penyidik Reskrim Polres SBT yang meminta namanya tidak disebutkan mengakui, tekanan cukup tinggi dari atas mereka dalam menangani kasus tersebut, bahkan rencananya gelar perkara kasus tersebut akan di lakukan diluar jam kerja, hari Minggu 25 September 2022, namun kemudian dibatalkan oleh Kasat Reskrim Iptu Rahmat Ramdani, sebab keburu dicium awak media.

Padahal selain diduga BBM yang dibawa KM Elfa Jaya itu illegal, KM Elfa Jaya juga disebutkan tidak memiliki izin angkut BBM. Semua surat-surat yang dimiliki KM Elfa Jaya yang berhasil diperoleh Spektrum tak satupun yang menunjukan kapal yang dinahkodai La Ramli itu memiliki dokumen resmi pengangkut BBM.

Bahkan data kepemilikan BBM itu sendiri, hanya ditulis diatas secarik kertas bekas pembungkus rokok.

Dari penelusuran Spektrum, pengangkutan BBM dengan KM Elfa Jaya tersebut bukan hanya dari Bula, namun pengangkutan BBM subsidi jenis solar pun diangkut dari Geser menuju Wakate.

BBM yang diangkut dari Geser terebut adalah BBM subsidi jenis solar dan pertalite milik salah satu pengusahan minyak di geser yakni Bob, diatas kapal tersebut dimuat solar satu drum dan pertalite tiga drum. Total muatan minyak yang di ambil dari geser BBM subsidi sebanyak 20 ton terdiri dari solar 5 ton dan pertalite 15 ton untuk di bawah ke Gorom dan Geser.

Selain Bob, BBM subsidi lainya jenis minyak tanah sebanyak 1 tanki 5 ton diduga milik W alias Wiliam yang juga di muat diatas kapal tersebut. Ada juga BBM milik seseorang yang berinisal H yang diduga adalah Hengky Lisan pengusaha BBM di Kota Bula, BBM milik Hengky diketahu sebanyak 15 Ton.

BBM susbsidi sebanyak 30 ton yang di muat tersebut tanpa ada sedikit dokument yang lazimnya digunakan untuk transport atau banker service BBM, dokument yang dimilik hanya berupa surat keterangan kapal, izin berlayar, kecakapan kapten.

Kapal KM Elfa Jaya ini, diduga digunakan oleh pengusaha BBM Hengky menggunakan modus mengambil BBM subsidi jatah Kecamatan Geser kemudian dijual ke kecamatan Watubelas Kesui dengan harga tinggi.

Hengky Lisan sendiri diketahui adalah pengusaha BBM untuk Wilayah Seram Timur dan Seram Utara melalui perusahannya PT. Hemavaris Pratama.

Seperti diketahui, terungkapnya BBM Ilegal dalam KM Elfa Jaya ini, bermula ketika aparat Kepolisian dari Sub Sektor Watu Bela Kesui, Polres SBT, Jumat 9 Spetmber 2022 lalu medapat informasi adanya pemuatan BBM illegal di kapal tersebut dalam melakukan penindakan.

Dan benar ketika diamankan ditemukan BBM sebanyak kurang lebih 45 Ton dalam KM Elfa Jaya, karena tidak memiliki dokumen resmi Kapal itu kemudian diamankan beserta BBM-nya.

Belakangan, Reskrim Polres SBT kemudian mengambil alih penanganan kasus BBM Ilegal dalam Kapal pengangkut yang juga illegal itu. Dan hari Minggu (11/9/2022) KM Elfa Jaya dibawa menuju Kota Bula untuk proses selanjutnya.

Namun belakangan, proses hukum BBM illegal ini mulai ditutupi oleh pihak Polres, bahkan Kasat Reskrim Polres Iptu Rahmat Ramdani kepada awak media awalnya ngotot menyebutkan domumen KM Elfa Jaya Lengkap, belakangan ketika dikirim bukti-bukti dokumen KM Elfa Jaya yang tidak memiliki izin angkut BBM, mantan penyidik Reskrimum Polda Maluku itu berkelit dan mengaku masih didalami.

Belakangan, kasus ini kabarnya akan dihentikan oleh Polres SBT, Kapoles SBT, AKBP Agus Joko Nugroho sendiri belum berhasil dimintai keterangannya. (TIM)