Daniel Bungkam, AMT Bantah

AMBON, SPEKTRUM – Kasus pembobolan BNI 1946 Ambon oleh Wakil Kepala Cabang Utama (KCU) Bidang Pemasaran BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf (FY), kian melebar. Dua nama terseret. Adalah Pengacara Muda, Daniel Nirahua (DN), dan AMT salah satu akademisi.

Daniel Nirahua dan AMT diduga terlibat praktek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pelaku aktif, Faradiba Yusuf berkaitan dengan pembobolan dana nasabah BNI 1946 Ambon. Kasus ini mengakibatkan dana kas BNI terkuras puluhan miliar. Daniel dan AMT diduga ikut terlibat.

Sumber Spektrum notabenenya orang terdekat Faradiba Yusuf mengatakan, peran AMT mengelola beberapa usaha milik Faradiba Yusuf.

“FY memiliki tiga toko di MCM, satu diantaranya dikelola keluarga dekat AMT. Selain itu, ada rumah kopi, dan beberapa usaha lainnya. Dan salah satu mobil FY dipakai oleh AMT,” kata sumber tersebut di Ambon, Selasa (22/10/2019), seraya meminta namanya tidak perlu dipublikasikan oleh koran ini.

Namun AMT membantah seluruh tudingan yang ditujukan kepadanya. “Saya tidak tahu apa-apa, sama sekali tidak tahu apa-apa,” kata AMT menepis tudingan terhadapnya, saat dikonfirmasi Spektrum melalui ponselnya, Selasa (22/10/2019).

Bahkan AMT dengan tegas menyatakan, informasi tersebut merupakan fitnahan baginya. “Itu sama sekali tidak benar, fitnah,” tegas Dosen Pasca Sarjana IAIN Ambon ini.

Disamping itu, AMT juga membantah dirinya tidak menjalin hubungan cinta dengan janda beranak satu tersebut (FY). “Ini tidak sama sekali, itu urusan mereka, saya di luar itu. Itu kejahatan mereka, saya hanya teman Faradiba. Saya jangan dibawa-bawa,” tegasnya.

Sementara itu, Daniel Nirahua yang coba dihubungi Spektrum melalui panggilan telepon, tidak diangkat. Begitu juga SMS yang dikirim, hanya saja mantan wartawan itu, juga tidak membalas alias membungkam.

Sekedar diketahui, Daniel Nirahua diduga terlibat cinta dengan Faradiba Yusuf. Kabar petualangan cinta keduanya telah berjalan lama, dan bertahan hingga kini.

Disinyalir, dari hubungan cinta inilah, banyak hadiah yang diberikan Faradiba kepada Daniel. Salah satunya mobil yang telah disita pihak kepolisian.Selain mobil mewah, DN juga disebut-sebut menerima transferan uang tunai ke rekening kantor DN.

Bahkan, kantor DN menempati lantai 3 salah satu restaurant milik Faradiba di kawasan Urimessing Kota Ambon.Menurut orang dekat DN, membenarkan jika ada transferan uang ke rekening kantor DN.

“DN minta tolong kepada Faradiba untuk membuka tabungan di BNI 1946, tapi uangnya saya tidak tahu dari DN atau Faradiba. Yang saya tahu ada transferan dari Faradiba ke rekening tersebut. Untuk besarannya saya tidak tahu,” katanya.

Sahabat DN ini bahkan dengan enteng mengatakan, jika aliran uang masuk dan keluar rekening kantor DN tidak diketahui oleh DN. “Karena semuanya melalui Faradiba,” katanya.

Diketahui, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), tindak pidana pencucian uang dapat diklasifikasi ke dalam tiga.

Masing-masing pasal 3, Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini,  dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling banyak Rp 10 milyar.

Pasal 4, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai) pasal 2 ayat (1) UU ini, dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp.5 milyar.

Pasal 5, Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini, dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

Dalam konteks turan tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku pasif apabila memenuhi unsur mengetahui dan patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari hasil kejahatan atau mengetahui tentang atau maksud untuk melakukan transaksi. (S-16)