AMBON, SPEKTRUM – Nama Dani Nirahua disebut-sebut masuk daftar calon tersangka dugaan penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon. Nama Dani terseret ke kasus ini, karena ada 8 rekening dibuka Faradiba Yusuf atas nama Dani. Calon tersangka akan diumumkan Ditreskrimsus Polda Maluku dalam waktu dekat.
Selain Soraya Pellu orang luar BNI, nama Dani Nirahua juga akan menyusul enam tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan Ditreskrimsus.
Sumber Spektrum di ingkup Polda Maluku mengatakan, Dani terlibat karena mengetahui kejahatan yang dilakukan Faradiba Jusuf. “Itu batul, (Dani terlibat),” ujar sumber itu kepada Spektrum, dalam satu kesempatan.
Fakta lain dugaan keterlibatan Dani, dia pernah diperiksa beberapa kali oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, di Mangga Dua, Ambon, karena dianggap, sebagai teman dekat, Dani tentu mengetahui kejahatan yang dilakukan Faradiba.
Senada dengan itu, salah satu saksi saat pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Maluku juga mengaku, saat mendatangi kediaman Faradiba di Lateri untuk mengambil uangnya karena sebelumnya pernah ditipu oleh Faradiba. Saksi mengaku mendapati Dani dalam rumah tersebut. Dani bahkan mengetahui maksud kedatangan saksi saat itu.
Untuk itu, meski bukan berasal dari internal BNI, Dani Nirahua memiliki peran penting karena sebagai orang dekat dari Farafiba, Dani tentu mengetahui bahkan turut menikmati hasil kejahatan Faradiba, dengan sadar.
Ada dugaan, Dani sengaja dilindungi. Hal ini berkaitan dengan tidak diterapkannya UU Tipikor dalam kasus tersebut, hingga akhirnya hal itu menjadi alasan Jaksa Kejati Maluku, mengembalikan berkas ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, guna dilengkapi kitannnya penambahan UU Tipikor.
Selain Dani yang sudah lama hidup serumah dengan Faradiba, keluarga dekat Faradiba juga diduga ikut terlibat. Sebab mereka diduga mengetahui kejahatan yang dilakukan Faradiba. Bahkan turut menikmati hasil kejahatan dengan jalan jalan gratis, baik di dalam negeri, maupun luar negeri.
Fakta lain terkuak dugaan keterlibatan Dani, soal adanya 8 rekening atas nama Dani Nirahua yang dipakai untuk menampung uang hasil kejahatan.
Bahkan selama hidup bersama tersangka kasus BNI itu, Dani diketahui memiliki beberapa mobil mewah yang diduga dibeli oleh Faradiba.
Salah satunya mobil mewah merek Alphard seri G bernomor polisi AD 8686 OP, Honda HRV tahun 2019 nomor polisi DE 12 MP, dan Mitshubisi Pajero Sport tahun 2018 nomor polisi DE 5 NF. Yang mana mobil mobil itu kini telah disita dan diamankan di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Diketahui, empat nama calon tersangka sebelumnya telah dikantongi penyidik Ditreskrimsus Poda Maluku. Penambahan tersanga baru itu, sesuai petunjuk Korwas Bareskrim Mabes Polri, yang hingga kini mengawal proses pengusuan skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Ambon tersebut. (S-01)