AMBON, SPEKTRUM – CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) di Negeri Sabuai, beroperasi di beberapa negeri/desa wilayah Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), diduga melakukan penebangan kayu secara liar alias illegal loggging.
Aliansi Mahasiswa Sabuai (AMS) kini mengawal laporan kasus illegal logging yang dilakukan CV.SBM di Kabupaten SBT. Bukan saja menjadi tugas kelompok AMS, tapi semua pihak diharapkan untuk mengawal proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Menurut anggota ASM, Kaleb Yamarua dalam rilis yang diterima Spektrum kemarin menjelaskan, pelapor kasus illegal logging yang dilakukan CV.SBM sementara ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. AMS meminta kasus ini dikawal oleh semua pihak agar pengusutannya bisa tuntas.
“Aktivitas CV.SBM di beberapa negeri Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, tepatnya di Negeri Sabuai, Abuleta, Naiwelahinulin dan Atiahu, ASM telah menemukan data yang menjadi petunjuk, CV.SBM ini benar-benar melakukan illegal logging,” ungkap Kaleb Yamarua melalui rilisnya yang diterima redaksi Spektrum, Selasa, (21/01/2020).
Menurutnya, CV.SBM juga diduga tidak mengantongi Amdal. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, 5 Juni 2019 lalu, Kepala Pemerintahan Sabuai, Friderik Nisdoam mengatakan, masyarakat tidak dilibatkan dalam pembahasan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
“Kami tidak pernah tahu mengenai Amdal ini. Bahkan dari pihak perusahaan sendiri tidak pernah memberikan satupun keterangan atau informasi kepada kami mengenai Amdal ini,” kata Yamarua.
LSM AMS berpendapat, perusahaan kayu CV.SBM tidak mengantongi satupun izin. Baik itu izin lingkungan maupun izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara implisit.
Disebutkan, pasal 1 angka 11, bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.9/Menlhk-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam.
Kemudian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Sehingga, masyarakat yang dilibatkan dalam proses penyusunan Amdal mencakup, masyarakat terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
“Dengan keterlibatan masyarakat Negeri Sabuai sebagai pihak terkena dampak, dalam pembahasan Amdal sangat diperlukan. Ini semata-mata bertujuan untuk memberi ruang kepada masyarakat, agar memperoleh informasi hasil Amdal itu sendiri. Karena Amdal menentukan layak tidaknya lingkungan hidup yang dimohon oleh perusahan,” tulas Yamarua.
Dikatakan, Amdal juga berfokus pada analisis: potensi masalah, potensi konflik, Kendala Sumber Daya Alam (SDA), pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek. Dengan Amdal, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat, aman terhadap lingkungan.
Bukan saja itu, modus illegal logging dilakukan dengan cara perkebunan pala. Pada September 2018 lalu, CV.SBM mendatangkan 5.000 anakan pala ke Negeri Sabuai. Maksudnya kepada masyarakat, untuk ditanami di lokasi perusahan dimaksud.
“Namun, yang menjadi kecuriagaan besar oleh masyarakat, kalaupun 5000 anakan pala itu diperuntukan kepada masyarakat, kenapa tidak dibagi-bagikan saja ke masyarakat, agar masyarakat merawat anakan-anakan pala tersebut di lokasi-lokasi milik warga,” katanya.
Dia menambahkan, yang terjadi adalah perusahaan menempatkan 5000 anakan pala tersebut pada satu lokasi pembibitan, bertempat di belakang SD Persiapan Negeri Sabuai. Perusahan itu juga membayar karyawannya untuk merawat anakan pala tersebut.
Hak Karyawan
Para pekerja atau karyawan sering mengalami penundaan pembayaran gaji atau honor hingga berbulan-bulan. Akibqtnyq, untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari, karyawan harus berhutang di Koperasi milik perusahan. Bahkan, karyawan tidak memiliki kartu BPJS.
“Bertolak dari kecurigaan kami, ditambah keresahan mendalam, maka kami para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sabuai (AMS) telah melapor dugaan tindak pidana ini ke Polda Maluku pada 06 Agustus 2019 lalu. Sementara ini kasusnya ditangani Dirkrimsus Polda Maluku dalam proses penyelidikan,” kata Yamarua.
Untuk itu kelompok AMS berharap berbagai elemen masyarakat, pemerintah, pegiat lingkungan hidup untuk mengawal proses hukum kasus ini,. Tujuannya agar pelaku kejahatan illegal logging bisa diungkap, ditindak tegas, biar ada efek jera. (TIM)