SPEKTRUMONLINE, MASOHI – Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan itu berlangsung di Masohi, Rabu, 09/07/2025.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Setda Maluku Tengah, Julius Boro, menekankan pentingnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang profesional, transparan, efisien, dan akuntabel dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Perubahan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks,” ujar Bupati.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi media pembelajaran yang efektif bagi para peserta, khususnya para PPK, PPTK, dan tim teknis dari setiap OPD, untuk memahami dan menerapkan perubahan regulasi ini secara tepat.
Bupati juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para narasumber atas kesediaan dan komitmen untuk berbagi ilmu dan pengalaman dalam kegiatan ini.
“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah,”tutupnya. (HS 10)