AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih resmi menyerahkan berkas perkara tersangka Patrik Hehanusa (22), pembacok ibu kandungnya, Fransina Hehanusa (50) itu ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, Jumat 2 Oktober 2020.
Penyerahan berkas perkara pemuda asal Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku itu guna, diteliti Jaksa.
“Jumat siang kemarin penyidik kami dari Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih melakukan tahap I (penyerahan berkas perkara) kasus penganiaya ibu kandung yang dilaksanakan oleh tersangka Patrick Hehanusa,” ungkap Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi kepada media ini, Sabtu 3 September 2020.
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, tersangka Patrick Hehanusa terbukti melanggar melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
“Penyidik kita sementara menanti hasil penelitian berkas perkara oleh JPU Kejari Malteng. Kalau memang ada yang belum lengkap maka akan ada P19, “kata Kapolres.
Perwira menengah Polri ini berharap, semoga tidak perlu ada lagi yang diperbaiki oleh penyidik, sehingga kasus penganiaya ibu kandung itu segara dilimpahkan dari pihaknya kepada Kejari Maluku Tengah.
” Kita sih berharap berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P21 sehingga kita segera melaksanakan tahap II atau pelimpahan berkas dari kami (Polisi) kepada Kejari, untuk selanjutnya disidangkan,”tandas Kapolres.
Untuk diketahui aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka itu, akibat permintaannya tidak diamini oleh korban ibu kandungnya sendiri. Aksi biadab itu terjadi di Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, pertengahan September lalu.
Aksi penganiayaan terjadi didalam rumahnya usai pulang ibadah dari gereja Minggu siang, hingga korban Fransina Hehanusa (50) nyaris tewas, beruntung nyawa korban bisa diselamatkan warga. (S-07)