27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bergilir Lagi Kasus Korupsi Proyek Wokam

Seperti diberitakan sebelumnya, Kareba mengatakan, penanganan kasus ini sempat tertunda karena momen Pilkada sejak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru. Tapi saat ini pengustannya kembali dilakukan.

“Di kasus ini, proses sudah mulai jalan lagi. Kasus yang ditangani, Kejati Maluku tidak main-main dengan pengusutan berbagai kasus yang ditangani,” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun menjelaskan, nama Thimotius Kaidel alias Timo digadang-gadang sebagai orang yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini. Sebab dia yang mengerjakan langsung proyek tersebut.

Proyek jalan lingkar Pulau Wokam dikerjakan oleh Kontraktor Thimotius Kaidel, dengan menggunakan PT Purna Dharma Perdana, yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Padahal, PT Purna Dharma Perdana pernah masuk daftar hitam alias diblacklist oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014-Januari 2016 lalu, karena bermasalah saat menangani proyek di sana.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru sepanjang 35 Km, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

Pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan. Saat itu, pekerjaan baru dilakukan kurang lebih 15 kilometer. Masih tersisa 20 kilometer yang belum diselesaikan oleh pelaksana proyek atau kontraktor.

Akibat pelaksana proyek saat itu belum membangun gorong-gorong, dampaknya saat hujan, air merusak jalan tersebut. Meski pekerjaan proyek belum rampung, namun anggarannya sudah diacairkan 100 persen. Selain itu, ada juga beberapa item proyek yang diduga belum tuntas dikerjakan. Diantaranya, drainase pada sisi kiri dan kanan jalan. Padahal dalam kontrak, ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles