AMBON, SPEKTRUM – Rumah Sakit (RS) GPM Sumber Hidup digugat 73 karyawannya yang terdiri dari Tenaga Kesehatan dan pegawai rumah sakit, lantaran hak mereka tak kunjung dibayar. Di RS milik Sinode GPM tersebut ada 82 karyawan atau hanya 9 persen yang tidak ikut melayangkan gugatannya.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Selasa, 28 Juni 2022 pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ambon.
Gugatan para karyawan ini dilakukan melalui kuasa hukum dengan difasilitasi Serikat Buru RS GPM.
Kuasa Hukum penggugat, Richard Ririhenna mengatakan, ada sekitar 14 gugatan resmi dimulai dengan materi terkait hak-hak dari karyawan berupa upah 30 persen, selama 22 bulan yang belum terealisasi.
Kemudian hak 10 persen dari kenaikan gaji 100 persen, yang tidak diaktifkan selama 4 bulan, ditambah 19 bulan jasa medis yang belum diaktifkan.
“Itu yang menjadi pokok materi dari gugatan yang diajukan,” jelas Ririhena kepada wartawan di PN Ambon, Jumat (04/08/2023).
Ririhenna menjelaskan, klasis di Kota Ambon telah memberikan sumbangan untuk RS GOM Sumber Hidup namun managemen selalu berdalih belum ada uang, ini kan aneh,” tandasnya.
“Yayasan RS Sumber Hidup harus membayar sekitar Rp 570 juta kepada para karyawsn, namun mereka masih meminta waktu sekitar 3 bulan dengan alasan recovery, juga harus betkoordinasi dengan Sinode GPM. Namun kami pikir kalau waktu tiga bulan itu terlalu lambat,” kata Ririhenna.
Ririhena menegaskan jika perbuatan managemen RS GPM Sumber Hidup sudah termasuk tindak kejahatan.
Apabila lanjutnya, RS GPM Sumber Hidup tudak mampu membayar hak karyawan maka dua unit mobil ambulance dan sertifikat tanah milik rumah sskit tersebut akan disita dan dilelang.
“Hasil lelang kan dibagikan kepada karyawan dan sisanya dikembalikan keoada negara,” kata Ririhena. (MG-17)